Example floating
Example floating
Parlemen

Soroti Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja, Ketua DPR RI : “Harus Diinvestigasi Menyeluruh”

70
×

Soroti Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja, Ketua DPR RI : “Harus Diinvestigasi Menyeluruh”

Sebarkan artikel ini

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. Foto: Munchen/Mahendra

Jakarta, Kompas 1 net – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyoroti kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Asisi, Aek Nabara, Sumatera Utara, yang melibatkan eks pegawai Bank Negara Indonesia (BNI). Ia mendorong investigasi menyeluruh karena kasus tersebut menyangkut nasib hampir 2.000 masyarakat kecil.

“Perlindungan masyarakat, khususnya nasabah, harus menjadi prioritas utama,” ujar Puan dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Kasus bermula pada 2018 ketika Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk investasi ‘BNI Deposito Investment’ kepada pengurus Credit Union Paroki. Total dana yang dihimpun mencapai sekitar Rp28 miliar dari sekitar 1.900 anggota koperasi, mayoritas petani dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Belakangan terungkap, produk tersebut bukan layanan resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem bank. Dokumen investasi, termasuk bilyet deposito, diduga dipalsukan. Dana jemaat kemudian dialihkan ke sejumlah rekening pribadi pelaku dan pihak terkait.

Puan menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan audit internal perbankan. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta investigasi menyeluruh, mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.

“Persoalan harus diidentifikasi secara jelas, dan yang utama dana jemaat segera dikembalikan,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Menurut Puan, kasus ini tidak sekadar penyimpangan individu karena pelaku menggunakan identitas institusi perbankan. Ia juga menyoroti lemahnya deteksi dini dalam transaksi bernilai besar yang berlangsung berulang tanpa teridentifikasi.

“Ini ujian serius bagi sistem pengawasan internal perbankan, terutama dalam relasi kepercayaan antara nasabah dan bank,” ujarnya.

Di sisi lain, Puan meminta aparat penegak hukum mempercepat proses hukum dan mengedepankan pendekatan asset recovery. Ia juga mendorong pengusutan tuntas untuk memastikan ada tidaknya pihak lain yang terlibat.

“Termasuk pelacakan dan penyitaan aset untuk memaksimalkan pengembalian kerugian korban,” jelasnya.

BNI sempat menyatakan dana tersebut bukan tanggung jawab bank karena bukan produk resmi. Namun, BNI kini memastikan pengembalian dana akan dilakukan secara bertahap. Untuk itu, Puan mengapresiasi langkah BNI yang akan mengembalikan dana nasabah.

“Pengembalian dana penting sebagai tanggung jawab institusional, karena menyangkut nasib 1.900 masyarakat kecil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Puan meminta OJK mengawal proses pengembalian hingga tuntas dan melakukan audit bila diperlukan untuk menjaga perlindungan konsumen serta kepercayaan publik.

“Kasus ini harus menjadi koreksi terhadap standar pengawasan internal, karena kepercayaan publik adalah fondasi sektor jasa keuangan, terlebih bagi bank milik negara,” katanya.

Puan juga menekankan perlunya penguatan regulasi transparansi produk perbankan, termasuk kewajiban bukti transaksi digital terverifikasi untuk mencegah manipulasi. Selain itu, DPR mendorong integrasi sistem pengawasan berbasis teknologi guna meningkatkan deteksi dini anomali transaksi.

“Penguatan sistem pengawasan yang ketat harus menjadi regulasi tegas untuk menutup celah kecurangan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, seluruh BUMN perlu melakukan evaluasi tata kelola dan integritas SDM, termasuk penguatan sistem whistleblowing serta perlindungan pelapor.

“Peningkatan literasi keuangan masyarakat juga penting agar terhindar dari praktik kecurangan,” tutup Puan. (rr/rdn)

 

Sumber : Dprri go id

 

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta