Kuansing, Kompas 1 Net- Tim Sat Res Narkoba Polres Kuansing atau yang akrab disapa Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil meringkus seorang tersangka pengedar Sabu jaringan Pekanbaru di Daerah di Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing, Minggu 11 Februari 2024 Pukul 02.00 WIB.
Pria berinisial F (35) diringkus opsnal Tim yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, dirumahnya tak bisa berkutik setelah petugas menemukan 62,80 gram sabu-sabu yang disimpannya.
Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H. yang didampingi oleh Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H. membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Polres Kuansing.
Semula diduga di TKP ini sering terjadi Terjadi peredaran sabu – sabu, lalu Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap saudara inisial F yang berada di dalam kamar rumah miliknya.
Dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah tas kain warna biru toska yang berisi 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang di simpan didalam mesin robin yang diletakkan didalam kamar mandi rumah saudara tersangka pelaku,” terang AKP Novris.
Kemudian dilakukan interograsi, dan saudara inisial F ini menerangkan bahwa 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari S (DPO) seberat 1 Ons dengan harga Rp. 65.000.000,- di Pekanbaru yang selanjutnya di encer saudara F perpaketnya seharga Rp. 200.000, sampai Rp 1.000.000,-Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti 1 bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 62,80 Gram, 1 ball plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 2 buah mancis, 1 buah bong, Uang tunai Rp. 4.500.000,- 1 unit hand phone merek Realmi, 1 buah kaca virex dan 1 buah tas kain warna biru toska.
Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif Amphetamin, selanjutnya tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKP Novris.
Sumber : Humas Polres Kuansing

















