Rokan Hilir, Kompas 1 net – Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir meringkus seorang nelayan berinisial PN alias P Bin J (38) di Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dari tangan tersangka, polisi menyita 3,31 gram sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan Rabu (27/05/2026) sekitar pukul 00.50 WIB di rumah tersangka Jalan Damai, Kepenghuluan Panipahan Darat. Penggerebekan dilakukan Tim Gabungan Satgas Anti Narkoba Polres Rohil bersama Unit Reskrim Polsek Panipahan, didampingi Ketua RT setempat.
Kasat Res Narkoba Polres Rohil menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi warga yang menyebut rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan. Saat itu tersangka sempat mencoba kabur lewat pintu belakang, namun berhasil diamankan,” jelasnya.

Di dalam kamar, petugas menemukan dua paket diduga sabu, plastik klip kosong, satu unit HP Android OPPO hijau toska, dan mancis. Penggeledahan lanjutan di bawah kolong rumah mengungkap dua paket sabu ukuran sedang yang diduga sempat dibuang tersangka saat digerebek.
Hasil interogasi awal, PN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari wilayah Sungai Rakyat. Tes urine terhadapnya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Barang bukti yang diamankan: 4 paket sabu berbagai ukuran, plastik klip merah, HP OPPO, dan mancis. Kini PN ditahan di Polres Rohil untuk proses penyidikan.
Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Peran serta warga sangat penting untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba,” tegas Kasat Res Narkoba.

BB /foto
Sumber : Humas Polres Rokan Hilir














