Example floating
Example floating
Hukrim

Tanggapi Pledoi Nadiem, JPU Siapkan Replik 9 Juni: Sebut Ada Indikasi Kemahalan Harga Chromebook

12
×

Tanggapi Pledoi Nadiem, JPU Siapkan Replik 9 Juni: Sebut Ada Indikasi Kemahalan Harga Chromebook

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Kompas 1 net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Terdakwa Nadiem Makarim dan Penasihat Hukumnya dalam sidang perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 2/6/2026.

JPU Parade Hutasoit mengonfirmasi pledoi yang dibacakan setebal 1.334 halaman, ditambah 16 halaman pembelaan pribadi dari Terdakwa. JPU menegaskan akan memberikan kesimpulan resmi melalui replik pada sidang 9 Juni 2026.

Dalam keterangannya, JPU menyoroti adanya narasi dari pihak Penasihat Hukum yang dianggap tidak berlandaskan fakta persidangan.

“Salah satu poin yang dikritisi adalah klaim Terdakwa mengenai keuntungan negara sebesar Rp3,9 triliun dari pengadaan ini,” ujar JPU Parade Hutasoit.

JPU justru mengungkapkan fakta sebaliknya. Terdapat indikasi kemahalan harga yang nyata. Chromebook dengan spesifikasi paling rendah yang seharusnya berharga sekitar Rp3 jutaan, justru diadakan dengan harga sekitar Rp6 jutaan per unit.

JPU juga mencatat adanya keraguan atas posisi Terdakwa yang mengaku tidak menyarankan program tersebut, padahal anggaran pengadaan muncul secara tiba-tiba saat yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri.

Menanggapi absennya pihak Google dalam dakwaan, JPU menjelaskan fokus perkara ini terletak pada niat jahat atau mens rea yang ditemukan pada personal Terdakwa melalui keterkaitan aplikasi miliknya, yakni Gojek.

Google sendiri dinilai hanya sebatas investor perusahaan dan tidak terindikasi memiliki niat jahat dalam rangkaian kasus ini.

JPU menampik tudingan adanya unsur politis atau tekanan dari pihak internal tertentu. Proses hukum ini ditegaskan berjalan murni sebagai penegakan hukum tindak pidana korupsi tanpa landasan politik apa pun.

Terkait masifnya dukungan netizen dan kehadiran pendukung Terdakwa di persidangan, JPU memandang hal tersebut sebagai bentuk opini publik yang belum tentu mencerminkan kebenaran hukum.

JPU berpendapat masyarakat kemungkinan besar belum mendapatkan edukasi yang menyeluruh mengenai fakta-fakta yang telah terungkap selama empat bulan masa persidangan berjalan.

 

Sumber: http://Kejaksaan.go.id

 

Example 120x600