Example floating
Example floating
Banner Infozone
Pemerintah

Soal Dugaan Pungli Sertifikat, Lurah Mawarna: Itu Tidak Benar, Kita Ikut Sesuai Aturan yang Berlaku

160
×

Soal Dugaan Pungli Sertifikat, Lurah Mawarna: Itu Tidak Benar, Kita Ikut Sesuai Aturan yang Berlaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MERANGIN – JAMBI, Kompas 1 net – Pasca diberitakan terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada program Sertifikasi Massal Swadaya (SMS), yang diduga dimintai uang oleh pihak Panitia Rp. 1 juta per-Sertifikat Rumah kepada pemohon pada Tahun 2023.

Ternyata faktanya di lapangan, dugaan Pungli tersebut tidak benar adanya, dan program sertifikat di Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, merupakan program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan bukan program SMS.

Program SHAT diketahui merupakan kerja sama dengan pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKM-PP) Kabupaten Merangin dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin.

Hal tersebut merupakan program Kementrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah bekerja sama dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tidak benarnya dugaan pungutan pada pengurusan sertifikat UMKM tersebut, disampaikan oleh Lurah Pasar Rantau Panjang Mawarna, dan menyebutkan bahwa program SHAT ini dikenakan biaya administrasi kepada pemohon.

“Iya, dugaan Pungli itu tidak benar, karena pengurusan sertifikat SHAT ini tidaklah gratis, ada biaya administrasi yang harus dibayar oleh pemohon yang ingin membuat sertifikat, bahwa pengurusan sertifikat SHAT ini untuk biaya pemberkasan dan administrasi semua di tanggung pemohon,” terangnya kepada.Kompas 1 net pada Selasa (23/4/2024).

Dijelaskan lurah Pasar Rantau Panjang, terkait mekanisme dalam pembuatan sertifikat ini, ada biaya Pajak PPN dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayar pemohon sertifikat.

“Untuk lebih jelas itu panitia yang paham semua yang patut dibayar oleh pemohon pembuatan sertifikat. Tetapi administrasi yang harus dibayar itu ada Pajak, dan BPHTB sesuai ukuran rumah yang harus dibayar,” tururnya Lurah.

Hal senada disampaikan Paniatia Sertifikat program SHAT bernama Intan, ketika ditemui awak media, dengan lantang menjelaskan bahwa sertifikat SHAT ini tidaklah gratis, dan tidak sama dengan program sertifikat Prona dan PTSL.

“Betul apa yang disampaikan ibuk lurah, karna program sertifikat SHAT ini tidak sama dengan program lainnya. Karna ada aturan mekanisme serta administrasi yang harus dibayar bagi pemohon, mulai dari biaya pengukuran, pajak PPN dan BPHTB terus Surat Keterangan Usaha serta biaya transpor di lapangan, jadi Pungli dalam pengurusan sertifikat ini tidak benar, karna tidak sedikit untuk biaya yang dikeluarkan bagi pemohon, dan lagian kita tidak mematok harga untuk biaya sertifikat hingga jadi,” tandasnya.

Untuk diketahui program sertifikat SHAT ini bertujuan untuk mengangkat pelaku usaha mikro agar lebih eksis khususnya pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Pelaku usaha mikro didorong agar bisa tumbuh lebih pesat karena difasilitasi untuk mensertifikatkan tanahnya. kemudahan akses permodalan dan kepastian hukum atas hak tanahnya.(*)

 

.Team


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Pemerintah

Dapat sanak 🔥 Ini berita “1.800 Ton Emas di Bawah Bantal” yang lagi viral dari Kemenko Perekonomian. Udah aku bedah + rapikan formatnya

*RINGKASAN BERITA*

*Judul*: Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal
*Tanggal*: 24 Agustus 2026 – 20:00 WIB
*Sumber*: Kemenko Perekonomian via Antara – http://Tribratanews.polri.go.id

*Poin Penting:*
1. *”Bawah Bantal” = Metafora*
Jubir Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto jelaskan istilah itu bukan harfiah. Maksudnya emas milik masyarakat yang disimpan secara pribadi/konvensional di rumah tangga selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

2. *Angka 1.800 Ton*
Estimasi emas yang dimiliki dan disimpan masyarakat. Nilai diperkirakan *US$252 miliar*.
Berbeda dengan cadangan emas nasional dari pertambangan. Cadangan emas Indonesia diperkirakan *3.600 ton* dengan produksi *90 ton/tahun*.

3. *Tujuan Pemerintah*
Mau menarik emas itu masuk ke ekosistem keuangan formal. Lewat IBMA, perbankan syariah, dan Pegadaian.
Menko Airlangga: Kalau 20% saja masuk sistem keuangan, dampak ke pertumbuhan ekosistem bullion nasional akan besar.

4. *Perbandingan Global*
AS: 8.133 ton | China: 2.331 ton | India: 880 ton | Indonesia Masyarakat: 1.800 ton

*VERSI SIAP PUBLISH – HTML UNTUK WP*

Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas “di Bawah Bantal” Milik Masyarakat

JAKARTA – Pernyataan pemerintah mengenai potensi 1.800 ton emas yang disebut berada “di bawah bantal” masyarakat Indonesia memicu perhatian publik. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kini memberikan penjelasan bahwa istilah tersebut bukan berarti emas secara harfiah disimpan di bawah bantal.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, istilah tersebut merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

“Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat.”

— Haryo Limanseto
Jubir Kemenko Perekonomian

Bukan Cadangan Negara

Haryo menegaskan angka 1.800 ton tersebut berbeda dengan cadangan emas nasional. Angka itu juga tidak dimaksudkan sebagai tambahan terhadap cadangan emas yang berasal dari pertambangan.

Menurutnya, Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi sekitar 90 ton per tahun.

Peluang Ekosistem Bullion Nasional

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut potensi 1.800 ton emas tersebut dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi ekosistem logam mulia atau bullion di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Kamis (20/8/2026).

Airlangga mendorong agar sebagian emas yang selama ini disimpan masyarakat dapat dialihkan ke instrumen keuangan. Ia menyebut apabila sekitar 20 persen dari emas milik masyarakat masuk ke sistem keuangan, termasuk perbankan syariah dan Pegadaian, dampaknya terhadap pertumbuhan ekosistem emas nasional akan sangat besar.

Perbandingan dengan Negara Lain

Airlangga juga membandingkan kepemilikan emas tersebut dengan sejumlah negara. Amerika Serikat tercatat memiliki stok emas sekitar 8.133 ton, China sekitar 2.331 ton, sedangkan India sekitar 880 ton.

*PAKET SEO NYA*

1. *Judul SEO*: `Penjelasan Pemerintah Soal 1800 Ton Emas di Bawah Bantal Milik Masyarakat`
2. *Meta Description*: `Kemenko Perekonomian jelaskan maksud 1800 ton emas “di bawah bantal”. Nilainya US$252 miliar.