Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Satgas Operasi Damai Cartenz Kembangkan Penangkapan YN, Amankan Sejumlah Barang Bukti di Keerom

14
×

Satgas Operasi Damai Cartenz Kembangkan Penangkapan YN, Amankan Sejumlah Barang Bukti di Keerom

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KEEROM, Kompas 1 net — Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom Polda Papua terus mengembangkan penanganan perkara setelah mengamankan sejumlah orang di Kabupaten Keerom, Papua, pada Selasa (15/9/2026).

Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 15 September 2026.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat diwawancarai, Rabu (16/9/2026), menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan HN alias YN yang disebut sebagai salah satu pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta, bersama beberapa orang lainnya, yakni AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).

“Saat ini kami tengah mendalami kasus tersebut untuk pengembangan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah TKP. Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan.”

— Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026

Senjata Rakitan dan Puluhan Amunisi Disita di Rumah AM

Dari penindakan awal itu, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang diperiksa. Barang tersebut antara lain senjata tajam, telepon seluler, uang tunai, airsoft gun, serta perlengkapan pribadi lainnya.

Dalam pengembangan perkara, pada Kamis (17/9/2026), petugas menggeledah rumah AM alias M dan kembali mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kepada seluruh pihak yang diamankan, dilakukan pendalaman dan proses interogasi. Maka, pada hari Kamis (17/9/2026), kita mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah senjata laras panjang rakitan serta beberapa butir amunisi kaliber 5,56 mm. Ada 30 butir amunisi senjata api laras pendek kaliber 9 mm. Senjata tajam di antaranya parang, kampak, dan beberapa senjata api panjang jenis PCP, serta senjata laras pendek yaitu jenis airsoftgun,” jelas Kasatgas Humas.

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Keerom untuk didata dan diperiksa lebih lanjut terkait asal-usul dan kepemilikannya.

Pasal Berlapis dan Himbauan Waspada Hoaks KKB

Dalam perkara tersebut, YN disangkakan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE. Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 448 KUHP terkait pemaksaan dengan kekerasan ancaman 1 tahun, dan Pasal 29 jo. 45B UU ITE terkait ancaman kekerasan lewat elektronik ancaman 4 tahun penjara.

Kasatgas Humas mengimbau masyarakat bijak menyikapi perkembangan perkara dan tidak mudah terpengaruh pemberitaan hoaks dari kelompok kriminal bersenjata yang kerap mengklaim yang ditangkap adalah masyarakat sipil.

“Ini akan kerap terjadi manakala mereka, dari kelompoknya, kita tangkap, pasti mereka akan klaim bahwa itu merupakan masyarakat sipil. Padahal, proses ini telah melalui proses pemeriksaan serta pendalaman dan data awal yang telah kita miliki,” tutup Kasatgas Humas.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan penanganan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti. Sementara Wakaops Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menjelaskan penyidik masih mendalami keterkaitan YN dan lainnya dengan barang bukti.

Sumber : Tribratanews Polri go id


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600