Foto: Penyerahan KTP dan KK kepada Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Rengat oleh Disdukcapil Inhu
Inhu, Kompas 1 net– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Bersama Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hulu, Rutan Rengat melaksanakan penyerahan dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi antarinstansi dalam menjamin terpenuhinya hak-hak administrasi kependudukan bagi Warga Binaan.
Kepala Rutan Rengat Dedy Irawan, A.Md.IP., M.H, menyampaikan, kepemilikan dokumen kependudukan yang sah sangat penting bagi WBP. Dokumen tersebut diharapkan dapat mendukung berbagai layanan, baik selama menjalani masa pembinaan maupun sebagai bekal saat kembali ke tengah masyarakat.
“Dengan adanya KTP dan KK, Warga Binaan memiliki identitas resmi. Ini memudahkan akses layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, hingga program reintegrasi sosial setelah bebas nanti,” ujarnya.
Melalui sinergi yang baik antara Rutan Rengat, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, dan Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hulu, proses pendataan hingga penerbitan dokumen dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Pihak Disdukcapil Inhu turun langsung ke Rutan Rengat untuk melakukan verifikasi data dan menyerahkan dokumen kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Sementara itu, Kejari Inhu Dr. Ratih Adrawina Suminar, S.H., M.H, turut hadir memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum dan mendukung pemenuhan hak dasar Warga Binaan.
Kepala Rutan Rengat Dedy Irawan, A.Md.IP., M.H, berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan. Tujuannya agar pelayanan publik kepada Warga Binaan dapat berjalan secara profesional, cepat, dan tidak berbelit.
“Kami berkomitmen memberikan pembinaan yang menyeluruh. Tidak hanya mental dan keterampilan, tapi juga pemenuhan hak dasar seperti identitas kependudukan. Ini bagian dari persiapan mereka untuk kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya penyerahan KTP dan KK ini, diharapkan WBP di Rutan Rengat dapat lebih siap menghadapi kehidupan setelah bebas dan memiliki kepastian hukum serta akses terhadap layanan publik yang lebih baik.










