ROKAN HILIR, Kompas 1 net – Nggak kapok! Residivis kasus narkoba di Pujud kembali berurusan dengan polisi. Jumat 5/6/2026, Polsek Pujud ciduk BH (46) di Dusun II Sukajadi, Kepenghuluan Sukajadi, Kecamatan Pujud, Rohil.
Dari tangan BH, polisi sita sabu 33,24 gram, 6 butir pil diduga ekstasi, plus perlengkapan edar narkoba dan uang tunai Rp16.318.000.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. bilang, penangkapan ini hasil pengembangan kasus.
“Berawal dari keterangan tersangka kasus narkoba lain yang sudah kami amankan duluan. Dia sebut nama BH di Dusun II Sukajadi. Tim langsung lidik dan gerak,” jelas Kapolsek.
Polisi datangi rumah BH dan lakukan penggeledahan disaksikan perangkat lingkungan. Sesuai SOP.
Awalnya, 1 paket sabu ditemukan di saku celana BH. Geledah lanjut ke dalam rumah, polisi bongkar tas sandang cokelat milik BH. Isinya: paket-paket sabu lain total 33,24 gram & 6 butir pil ekstasi.

Polisi juga sita “peralatan tempur” bandar: timbangan digital, bong, kaca pireks, pipet sendok, gunting, plastik bening kosong, 1 HP, dan uang Rp16.318.000 diduga hasil jualan.Total sabu disita: 33,24 gram. Ekstasi: 6 butir.
Saat ini BH & seluruh BB diamankan di Polsek Pujud. Kasus dikoordinasikan ke Sat Resnarkoba Polres Rohil untuk proses hukum lanjutan.
Kapolsek tegas, nggak ada ruang buat bandar narkoba di Pujud. Apalagi residivis yang kambuh lagi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud. Kami ajak masyarakat kasih info ke polisi kalau tahu ada aktivitas narkoba. Selamatkan generasi muda,” tegas AKP Boy Setiawan.
BH dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 huruf a UU No. 1 Tahun 2023.
Sumber: Humas Polres Rokan Hilir
—















