Example floating
Example floating
Hukrim

Polda Jambi Buru WNA Bulgaria Dalang Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Rp144 Miliar

17
×

Polda Jambi Buru WNA Bulgaria Dalang Pembobolan 6.609 Rekening Bank Jambi, Kerugian Rp144 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAMBI, Kompas 1 net – Ditreskrimsus Polda Jambi masih memburu seorang Warga Negara Asing asal Bulgaria yang diduga menjadi dalang utama pembobolan 6.609 rekening nasabah Bank Jambi dengan total kerugian mencapai Rp144 miliar.

Hal itu disampaikan Kombes Pol. Taufik Nurmandia di Jambi, Senin (20/7/2026). Penyidik telah berkoordinasi dengan banyak pihak dan memasukkan WNA tersebut ke dalam `Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memburu pelaku utama WNA Bulgaria dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi ini,_ ujar Taufik. _Dilansir Antara, Selasa (21/7/2026).

Dalam pengungkapan berdasarkan LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 April 2026, polisi telah mengamankan 3 tersangka lokal:

1. DD (32), warga Lima Puluh Kota Sumbar. Berperan sebagai koordinator dan penghubung WNA Bulgaria.
2. TAS (33), driver online asal Bandung. Bertugas menghimpun masyarakat untuk membuka rekening bank.
3. AA (35). Bertugas verifikasi identitas/KYC dan mendata akun yang dibuat.

Peran mereka mengumpulkan rekening-rekening masyarakat dan akun aset kripto yang digunakan sebagai penampung dana hasil pembobolan. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada jaringan WNA Bulgaria yang mengendalikan dari wilayah Jakarta Utara, jelas Taufik.

Berdasarkan penyelidikan, peretasan sistem terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026. Dana milik ribuan nasabah dipindahkan bertahap, dikonversi menjadi aset kripto, lalu dikirim ke dompet digital luar negeri dalam hitungan jam.

Seminggu sebelum kejadian, tersangka DD mengaku menerima informasi dari WNA Bulgaria berinisial Alcaz terkait rencana serangan siber.

Melalui analisis digital forensik dan penelusuran aliran dana hingga ke Jawa Barat, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membekukan aset hasil kejahatan senilai Rp18,94 miliar.

Barang bukti yang diamankan berupa data transaksi nasabah, dokumen elektronik, dan hasil digital forensik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal akses ilegal sistem elektronik, TPPU, dan pasal kejahatan siber lainnya.

Taufik mengimbau masyarakat agar tidak memberikan data pribadi perbankan kepada pihak tidak dikenal, serta tidak tergiur imbalan untuk memperjualbelikan rekening pribadi.

_`ax/hn/rs`_

Example 120x600