Example floating
Example floating
Teknologi

SIM Kini Bisa Disimpan di HP, Begini Cara Aktivasi SIM Digital yang Resmi

26
×

SIM Kini Bisa Disimpan di HP, Begini Cara Aktivasi SIM Digital yang Resmi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kompas 1 net – Seiring perkembangan teknologi, Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak lagi hanya tersedia dalam bentuk kartu fisik. Masyarakat dapat menyimpan SIM secara digital di ponsel melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sehingga dokumen berkendara lebih mudah diakses kapan saja dan di mana saja. Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih praktis, modern, efisien, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa menyimpan SIM di ponsel tidak cukup hanya dengan memotret kartu fisik dan menyimpannya di galeri. Cara tersebut tidak menjadikan SIM sebagai dokumen digital yang sah. Agar SIM dapat tersimpan dan diakses secara resmi dalam bentuk digital, pemilik SIM wajib melakukan aktivasi melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Setelah proses aktivasi berhasil, SIM Digital dapat digunakan sebagai pelengkap dokumen berkendara yang praktis, aman, dan mudah diakses melalui ponsel.

Dikutip dari website resmi Korlantas Polri https://korlantas.polri.go.id/, Proses aktivasi SIM Digital cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya:

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
Registrasi akun menggunakan nomor ponsel yang masih aktif.
Lakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP.
Pilih menu “SIM Nasional” pada halaman utama, lalu klik “Digitalisasi”.
Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM beserta golongan SIM.
Setelah proses selesai, SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi.
Salah satu keunggulan SIM Digital adalah dilengkapi QR Code dinamis yang berubah secara berkala. Fitur ini dirancang untuk meningkatkan keamanan data pribadi sekaligus mencegah pemalsuan dokumen. Dengan sistem tersebut, keaslian SIM dapat diverifikasi secara langsung oleh petugas menggunakan aplikasi pemindai khusus.

Tidak hanya itu, pengguna juga dapat mengaktifkan lebih dari satu jenis SIM dalam satu aplikasi apabila memiliki golongan SIM yang berbeda.

Berdasarkan Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Izin Mengemudi dapat berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain. Ketentuan tersebut menjadi dasar penggunaan SIM Digital sebagai dokumen resmi.

Dari sisi keamanan, SIM Digital juga telah dilengkapi sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sistem keamanan ini dirancang untuk melindungi data pribadi pemilik SIM sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen. Bahkan, tampilan SIM Digital tidak dapat dipindahkan atau disalahgunakan melalui tangkapan layar. Jika pengguna mencoba melakukan screenshot, hasil gambar yang tersimpan di galeri hanya akan menampilkan layar gelap.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas dapat memindai QR Code pada aplikasi untuk memastikan keaslian SIM. Setelah dipindai, data pemilik SIM akan muncul secara otomatis sehingga proses verifikasi menjadi lebih cepat dan aman.

Meski SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sebagai dokumen resmi, Korlantas Polri tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik saat berkendara. Imbauan tersebut diberikan karena penerapan SIM Digital masih dilakukan secara bertahap dan belum diterapkan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Korlantas Polri masih menunggu kesiapan infrastruktur serta implementasi di berbagai daerah agar layanan ini dapat digunakan secara optimal.

Dengan hadirnya SIM Digital, masyarakat kini memiliki alternatif yang lebih praktis untuk mengakses dokumen berkendara melalui ponsel. Namun, selama masa transisi tersebut, membawa SIM fisik tetap menjadi langkah yang disarankan agar tidak mengalami kendala saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di lapangan.

Sumber : Humas Polri

 

Example 120x600