Example floating
Example floating
Hukum

Nggak Pakai Helm SNI Bisa Dipenjara 1 Bulan atau Denda Rp250 Ribu, Pengemudi & Penumpang Kena!

18
×

Nggak Pakai Helm SNI Bisa Dipenjara 1 Bulan atau Denda Rp250 Ribu, Pengemudi & Penumpang Kena!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Kompas 1 net – Pemotor wajib catat! Nggak pakai helm SNI atau boncenger nggak pake helm, siap-siap kena sanksi. Bisa kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri lewat Divhumas Polri ingatkan, helm SNI bukan buat hindari tilang ETLE atau polantas. Tapi tameng utama lindungi nyawa saat kecelakaan.

Aturan helm SNI tegas diatur UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 57 Ayat (1) & (2): Sepeda motor wajib dilengkapi helm SNI.

Pasal 106 Ayat (8): Pengemudi & penumpang motor wajib pakai helm SNI.

Jadi kalau masih ada yang pakai helm proyek, helm sepeda, helm modifikasi, atau helm Thailand/Vietnam, itu melanggar hukum.

Nggak main-main, Pasal 291 UU LLAJ ancam pelanggar:

1. Pengemudi nggak pakai helm SNI : Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

2. Pengemudi biarkan penumpang nggak pakai helm SNI : Sanksinya sama. Kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000.

Artinya, kalau boncengan dan yang dibonceng nggak pake helm, yang nyetir tetap kena tilang.

Korlantas tegaskan, label SNI bukti helm lolos uji ketat Badan Standardisasi Nasional (BSN). Ada 3 uji wajib:

1. Uji Penyerapan Benturan : Redam energi benturan biar nggak langsung kena otak.

2. Uji Penetrasi : Batok helm nggak gampang tembus benda tajam.

3. Uji Kekuatan Tali Pengikat : Mastiin helm nggak lepas saat benturan beruntun.

Helm proyek atau helm Thailand yang nggak SNI, gagal di 3 uji ini.

Pakai helm SNI tapi tali nggak dikaitin? Sama aja bohong. Korlantas bilang, kesalahan paling sering: tali nggak dikunci di dagu.

Akibatnya, helm lepas sepersekian detik sebelum kepala hantam aspal.

Aturannya jelas: Selalu kaitkan tali helm sampai bunyi “Klik!” sebelum nyalain mesin.

Korlantas Polri ajak masyarakat jadikan helm SNI sahabat setia. Berangkat aman, pulang selamat, kumpul keluarga.

 

Sumber: Divisi Humas Polri

 

 

Example 120x600