Example floating
Example floating
Kriminal

Polsek Bagan Sinembah Gerebek Penginapan, Sita 54,3 Gram Sabu dan 18 Butir Ekstasi

21
×

Polsek Bagan Sinembah Gerebek Penginapan, Sita 54,3 Gram Sabu dan 18 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HILIR, Kompas 1 net – Polsek Bagan Sinembah kembali membongkar jaringan narkoba di wilayahnya. Dua terduga pengedar diringkus di kamar 201 Wisma Sejahtera, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kamis (21/5/2026) malam, bersama 54,3 gram sabu dan 18 butir pil ekstasi.

Penangkapan berawal dari pengembangan kasus terhadap R yang sebelumnya diamankan Tim Opsnal. Dari keterangan R, petugas mendapat petunjuk bahwa sabu yang ia miliki didapat dari seorang pria berinisial B yang menginap di penginapan tersebut.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek Bagan Sinembah bergerak ke lokasi. Di depan penginapan, petugas mendapati dua orang yang mengaku bernama B dan E.

Saat digeledah di kamar 201 yang disaksikan petugas hotel, keduanya tak bisa mengelak. Satu kantong kain hitam berisi 12 paket sabu dan 18 butir ekstasi ditemukan disembunyikan di belakang televisi.

Petugas juga menemukan satu paket kecil sabu yang diselipkan di lipatan tisu pada lubang tiang gorden. Di atas meja, alat hisap sabu berupa bong dan korek api ikut diamankan.

Kedua tersangka diketahui berinisial BAA alias B, 23 tahun, warga Kepenghuluan Bhayangkara, dan ET, 17 tahun, warga Bagan Batu. Hasil tes urine keduanya positif mengandung methamphetamine.

“Barang bukti lain yang kami amankan berupa plastik klip kosong, tisu, dan dua unit handphone,” jelas Kapolres Rokan Hilir.

Saat ini BAA dan ET beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Rokan Hilir. “Kami akan tindak tegas. Ini demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

 

Sumber: Humas Polres Rohil

 

Catatan redaksi : Kedua tersangka masih berstatus terduga pelaku. Proses hukum masih berjalan sesuai asas praduga tak bersalah.

Example 120x600