Pinjam Sepeda Motor Dibawa Kabur, Pria Ini Dringkus Polsek Kuantan Mudik 

Kuansing, Kompas 1 net– Pinjam sepeda motor langsung dibawa kabur, RF (43) diringkus opsnal Reskrim Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kamis, 5 September 2024, Pukul 10.00 WIB.

RF Diringkus setelah dilaporkan korban S (48) yang merasa dirugikan sebesar Rp 5 juta rupiah atas ulahnya, kejadian itu terjadi di warungnya di Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi. Jumat, 29 September 2023, lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, SH, saat membenarkan pengungkapan kasus penggelapan di wilayah hukum Polres Kuansing ini menjelaskan.

Pelaku RF datang bersama seorang temannya menggunakan mobil angkutan batu bara dan singgah di warung korban untuk makan. Teman pelaku kemudian meminta untuk dibelikan rokok, dan korban memberikan uang Rp100.000 serta kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio Soul warna silver miliknya kepada pelaku untuk membeli rokok ke warung terdekat.

Setelah 30 menit berlalu, pelaku tidak kunjung kembali ke warung. Merasa curiga, korban dan istrinya mulai mencari pelaku hingga ke Kota Taluk Kuantan, namun tidak berhasil ditemukan. Setelah tidak menemukan pelaku maupun sepeda motornya, korban kembali pulang. Selama beberapa bulan, korban berusaha mencari pelaku, termasuk mencari hingga ke rumah pelaku di Kota Pekanbaru, tetapi tidak berhasil menemukan jejaknya. atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.juta rupiah

Dan setelah kejadian, korban secara kebetulan bertemu dengan pelaku di sebuah warung di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir. Saat itu, korban sedang membawa mobil angkutan batu bara dan berhenti di warung makan tersebut. Melihat pelaku di dalam warung, korban langsung mengamankannya dan menanyakan keberadaan sepeda motor yang digelapkan pelaku. Namun, pelaku tidak dapat menunjukkan keberadaan sepeda motor tersebut.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuantan Mudik. Mendapat laporan tersebut, Polsek Kuantan Mudik segera berkoordinasi dengan anggota Polsek Singingi Hilir untuk menjemput pelaku yang telah diamankan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, pelaku RF mengakui perbuatannya terkait penggelapan sepeda motor milik korban, pelaku diamankan dengan BB 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul warna silver milik korban. Barang bukti ini akan digunakan dalam proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait