Example floating
Example floating
Kriminal

Polres Rohil Tangkap IRT Edarkan Ekstasi: 61 Butir Pil Minion-Hello Kitty Disita dari Bawah Kasur

29
×

Polres Rohil Tangkap IRT Edarkan Ekstasi: 61 Butir Pil Minion-Hello Kitty Disita dari Bawah Kasur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HILIR, Kompas 1 net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (37) diamankan dengan barang bukti 61 butir pil diduga ekstasi.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, melalui rilis resmi yang dikeluarkan oleh Kasi Humas Ipda Didi Sofyan, S.H, M.H, menyebut pengungkapan berawal dari penangkapan pria berinisial HSH, Rabu 3/6/2026 pukul 00.30 WIB, di halaman tempat karaoke Dragon, Jalan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih.

Dari HSH, polisi menyita 2 butir pil diduga ekstasi merek Minion. Saat diinterogasi, HSH mengaku mendapat barang tersebut dari seorang perempuan berinisial J.

61 Butir Ekstasi Disembunyikan di Bawah Kasur

Tim langsung mengembangkan kasus ke rumah J di Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan J di kediamannya.

Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa menemukan barang bukti di bawah kasur kamar tidur tersangka. Polisi menyita 28 butir pil warna cokelat muda merek Kerang, 23 butir pil warna ungu merek Hello Kitty, dan 10 butir pil warna ungu merek Minion. Total 61 butir dengan berat bruto 21,83 gram.

Turut disita 1 unit HP OPPO, plastik klip kosong, botol plastik tutup hijau, dan kantong plastik biru yang diduga untuk menyimpan narkotika.

Tes Urine Positif, Terancam 20 Tahun Bui

Hasil pemeriksaan awal, J mengakui kepemilikan barang bukti dan keterlibatannya. Tes urine tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Saat ini J beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Rohil untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Rohil menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda.

 

Sumber: Humas Polres Rokan Hilir

Example 120x600