Example floating
Example floating
Hukrim

Pemuda Pancasila Pelalawan Layangkan Surat Teguran Kepada Dua SPBU Kota Pangkalan Kerinci

553
×

Pemuda Pancasila Pelalawan Layangkan Surat Teguran Kepada Dua SPBU Kota Pangkalan Kerinci

Sebarkan artikel ini

Foto : Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, Randy Partama, SH dan Anggota PP.

Pemuda Pancasila Pelalawan Layangkan Surat Teguran Kepada Dua SPBU Kota Pangkalan Kerinci.

Pelalawan – Diduga maraknya penyelewengan BBM besubsidi pada kedua SPBU di Kota Pangkalan Kerinci Pemuda Pancasila Kabupaten Pelalawan layangkan surat teguran.

Kedua SPBU tersebut yakni, SPBU nomor: 14 284 633 di Kota Pangkalan Kerinci dan SPBU nomor: 14 283 692 KM 5 Jl. Koridor RAPP., Jum’at (03/01-2025) ke

“Awal tahun BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Pelalawan melayangkan surat peringatan kepada pemilik SPBU tersebut”, Jelas Randy di Pangkalan Kerinci.

Menurutnya, maraknya praktek penyelewengan pendistribusian BBM bersubsidi oleh mafia minyak yang berkerja sama dengan pihak SPBU di kota pangkalan kerinci telah dilakukan aksi protes, namun, tidak di indahkan oleh pemilik SPBU.

Bahkan, pihak SPBU tetap saja melakukan kegiatan yang dinilai ilegal, tentu masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi dirugikan.

BPPH-PP Pelalawan, akan melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum. “Kita sudah mengantongi bukti- bukti terkait kegiatan mafia minyak subsidi tersebut dan kita juga akan mengirimkan surat kepada intansi terkait untuk mengevaluasi seluruh SPBU yang ada di kota pangkalan kerinci” tegasnya.

Randi mengatakan bila perlu di cabut izinnya oleh instansi terkait karena kegiatan praktik tersebut sangat merugikan masyarakat. Tak khayal kegiatan tersebut di bantu oleh pihak management SPBU. Tuturnya.

“Saya akan buka secara terang benderang dan akan menyerahkan bukti bukti tersebut kepada kepada penyidik Polda Riau nantinya. Karena kami menilai kegiatan mafia minyak ini sangat merugikan akibatnya tidak tepatnya penyaluran subsidi, terjadinya kelangkaan minyak dan lainnya”, tegasnya lagi.

Karna modusnya, lanjut Randy, para mafia minyak ini membeli minyak jenis solar dari SPBU seharga 7100 s/d 7500 per liternya jadi ada selisih harga 300 s/d 700 ratus rupiah per liternya dan akan di jual kembali dengan harga solar industri bayangkan berapa keuntungan yg mereka peroleh dari hasil ini. Randy mengakhiri. (SUL).

 

 

Editor; K1N

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`