Masa Tenang, Tim Hukum ASSET Laporkan Paslon Bijak ke Bawaslu Provinsi Riau 

Pekanbaru, Kompas 1 net – Meskipun di masa tenang, Tim Hukum ASSET Afrizal Sintong SIP MSi – Setiawan, SH. mengajukan laporan ke Bawaslu Provinsi Riau. Senin 25 November 2024.

Dikatakan Ketua Tim Hukum ASSET, Kalna Surya Siregar SH, Paslon Bijak ( H. Bistamam – Jhonny Charles ) dilaporkannya terkait dengan Surat Perjanjian yang dibuatnya.

” Kami laporkan yang bersangkutan sehubungan dengan Surat Perjanjian tertanggal 1 November 2024 yang ditandatangani Paslon 02 H. Bistamam dan Jhony Charles BBA MBA yang pada pokoknya berjanji memberikan materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Di hadapan Nanang Wartono Komisioner Bawaslu Provinsi Riau, Kalna Surya Siregar menyampaikan jika Paslon nomor urut 02 tersebut terlalu berani sehingga terkesan merubah ketentuan yang berlaku dan ini dapat bertentangan dengan Pasal 73 ayat (1) UU 10/2016.

“Bahwasanya Paslon 02 terlalu bijak sehingga berani menjanjikan, Segala sesuatu yang telah ada di Pemerintah Daerah akan dipenuhi oleh Paslon 02 apabila terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir. Patut diduga Paslon 02 melanggar Pasal 73 ayat (1) UU 10/2016 dengan ancaman diskualifikasi sebagaimana Pasal 73 ayat (2) UU 10/2016 juncto Pasal 135 UU 10/2016 atau setidaknya pidana Pasal 187A UU 10/2016.

Keterangannya kepada awak media, lagi, ” Laporan tersebut diterima Bawaslu Provinsi Riau sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 003/PL/PB/Prov/04.00/XI/2024 tanggal 25 November 2024.

Terakhir, Kalna Surya Siregar, SH yakin, bahwa Paslon Bijak mutlak telah melakukan pelanggaran hukum.

“Ini mutlak pelanggaran yang dilakukan H. Bistamam dan Jhony Charles BBA MBA,”  Tegas Kalna Surya Siregar.