ROKAN HILIR, Kompas 1 net – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memeriksa jajaran Direksi dan Komisaris Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT SPR Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (2/7/2025). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen internal perusahaan.
Sebanyak enam penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Setibanya di sana, mereka langsung memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama dan Komisaris Utama PT SPR.
Proses pemeriksaan berlangsung selama sekitar enam jam dan dilakukan di ruang Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, yang berada di Kompleks Perkantoran Batu Enam, Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko.
Dugaan kasus pemalsuan dokumen ini diketahui berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/248/VI/2025/SPKT/POLDA RIAU, yang dilayangkan pada 1 Mei 2025 lalu.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun status hukum dari para pihak yang telah dimintai keterangan, dengan alasan proses penyelidikan masih berlangsung.
Riki Dermawan, melaporkan