Example floating
Example floating
Nasional

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322 Miliar

49
×

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kompas 1 net- KPK melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018-2023, Rabu (5/8/2026).

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp322,18 miliar.

Identitas 3 Tersangka
1. DR – Direktur Enterprise & Business Service PT. Telkom 2017-2019
2. WER – Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT. Telkom 2012-2020
3. EL – Mantan pegawai PT Telkom sekaligus Pemilik PT PCS

Para tersangka ditahan 20 hari pertama, 4 s.d 23 Agustus 2026. DR ditahan di Rutan C1 KPK. WER dan EL ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Proyek kerja sama Digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom bernilai maksimal Rp3,6 triliun.

KPK menduga DR mengarahkan penunjukan vendor, termasuk PT PCS milik EL, untuk pengadaan Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

EL bersama WER diduga mengondisikan pengadaan EDC dengan memberikan uang Rp2 miliar ke calon vendor lain agar mengundurkan diri. Sehingga PT PCS jadi pemenang.

WER juga diduga mengarahkan penunjukan PT SGP sebagai penyedia ATG. DR bersama WER diduga mengatur penunjukan anak perusahaan PT Telkom agar pengadaan hanya formalitas.

Di tahap pelaksanaan, EL diduga mengganti perangkat EDC dengan spesifikasi lebih rendah. DR diduga menerima pinjaman Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP.

Berdasarkan hasil audit BPK, pengkondisian dalam rantai pengadaan berlapis itu menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan proyek digitalisasi SPBU seharusnya untuk transparansi distribusi energi. Namun praktik pengaturan justru mencederai tujuan tersebut.

“KPK mengingatkan agar setiap pengadaan di BUMN dilaksanakan berdasarkan prinsip good corporate governance, integritas, transparansi, akuntabilitas, serta bebas benturan kepentingan,” tulis rilis KPK.

 

Sumber: Biro Humas KPK

Example 120x600