Inhu, Kompas1net- Konflik agraria berkepanjangan antara petani Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kembali memanas. Senin 1 Juni 2026, bentrokan dengan pekerja PT Sinar Belilas Perkasa SBP memakan korban di kedua belah pihak.
Salah satu petani Desa Sungai Raya, Marjuni, mengalami luka serius di bagian kepala akibat dugaan penganiayaan oleh orang-orang yang disebut sebagai preman bayaran PT SBP. Akibat hantaman kayu sebanyak tiga kali, kepala Marjuni sobek dan harus mendapat 14 jahitan.
Kronologi: Dihadang Saat Hentikan Excavator
Sebelum melapor resmi ke polisi, Marjuni menceritakan kronologi peristiwa kepada wartawan, Kamis 4 Juni 2026.
Menurutnya, Senin 1 Juni 2026 pagi, ia bersama sekitar 50 petani berangkat dengan sepeda motor menuju lokasi untuk menghentikan aktivitas alat berat excavator milik PT SBP. Excavator itu masuk ke lahan petani dan merusak tanaman kelapa sawit milik warga Desa Sungai Raya. Perusakan tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Inhu.
“Saat tiba di lokasi, kami dihadang oleh Antong yang disebut preman bayaran PT SBP bersama kelompoknya. Ketika saya berusaha melerai, Antong yang sedang mengejar Andi, tiba-tiba seorang pria lain datang membawa kayu dan memukul kepala saya tiga kali. Kepala saya robek, darah bercucuran, dan saya tidak kuat lagi hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri. Saya tidak mengenal pelakunya, tapi masih ingat wajahnya,” ujar Marjuni sambil menunjukkan luka di kepalanya yang sudah dijahit dan diperban.
Marjuni mengaku setelah dipukul ia merasa lemas, pusing, dan kehilangan kesadaran. “Saat itu saya sudah berlumuran darah, badan lemas dan pusing. Setelah itu saya tidak tahu lagi karena sudah tergeletak,” ungkapnya.
Petani Tak Bersenjata, Laporan 20 Hari Belum Ditangani
Marjuni menegaskan para petani yang datang ke lokasi tidak membawa senjata tajam maupun senjata api rakitan. Menurutnya justru pihak PT SBP yang membawa senjata tajam. Terkait kabar ada korban tertembak, Marjuni mengaku tidak mengetahui pasti.
Ia juga menyoroti laporan petani Desa Sungai Raya atas dugaan perusakan tanaman oleh PT SBP. Laporan itu sudah dibuat ke Polres Indragiri Hulu, namun hingga hari ke-20 belum ada langkah penanganan dari kepolisian.
Laporan Polisi Resmi, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Kuasa hukum petani Desa Sungai Raya, Nasri, mengatakan pihaknya telah mendampingi Marjuni melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Indragiri Hulu.
“Benar, atas kejadian ini kami mendampingi saudara Marjuni melaporkan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka sobek di kepala hingga 14 jahitan. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan,” kata Nasri.
Terpisah, kuasa hukum Marjuni, Al Nasri Nasution SH, menjelaskan laporan polisi Marjuni resmi diterima dengan Nomor LP/B/94/VI/2026/SPKT/Polres Indragiri Hulu/Polda Riau, tertanggal 4 Juni 2026.
“Klien saya meminta keadilan. Kami mendukung penuh penegakan hukum oleh polisi, termasuk menetapkan tersangka terhadap pelaku pemukulan dari pihak PT SBP,” jelas Alnasri.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Inhu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus penganiayaan Marjuni dan tindak lanjut laporan perusakan tanaman petani oleh PT SBP.












