Example floating
Example floating
Berita

Muhammad Amri Hasibuan Desak Inspektorat, BPK, dan APH Audit Dugaan Penyimpangan Dana BOS 2025 di Dinas Pendidikan Padang Lawas

31
×

Muhammad Amri Hasibuan Desak Inspektorat, BPK, dan APH Audit Dugaan Penyimpangan Dana BOS 2025 di Dinas Pendidikan Padang Lawas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PADANG LAWAS, Kompas 1 net – 20 Juli 2026 – Muhammad Amri Hasibuan yang mewakili Koalisi Mahasiswa Padang Lawas mendesak Inspektorat Kabupaten Padang Lawas, BPK, APIP, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas.

“Kami tidak membutuhkan pencitraan, kami membutuhkan keberanian penegak hukum. Jika pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, maka dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tidak boleh dibiarkan menguap tanpa kepastian hukum,” tegas Muhammad Amri Hasibuan.

Koalisi Mahasiswa Padang Lawas mendesak dilakukannya audit investigatif` menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS 2025.

Pemeriksaan juga diminta menyasar mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, mark-up, laporan fiktif, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka Koalisi meminta proses hukum ditegakkan.

Desakan tersebut disampaikan dengan merujuk pada `UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kami mengingatkan, uang Dana BOS adalah hak peserta didik, bukan ruang untuk memperkaya diri. Bila benar terdapat penyimpangan, maka setiap rupiah yang merugikan negara wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.”

Koalisi juga mendesak Bupati Padang Lawas untuk segera melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait serta memberikan dukungan penuh terhadap proses audit dan penegakan hukum.

Koalisi menegaskan agar proses hukum dilakukan berdasarkan asas equality before the law tanpa tebang pilih.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Lawas, Inspektorat, maupun `Bupati Padang Lawas belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.

Sumber: Keterangan Muhammad Amri Hasibuan, Koalisi Mahasiswa Padang Lawas

Catatan Redaksi : Media ini mengedepankan praduga tak bersalah, pihak pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini dapat menggunakan hak jawabnya sesuai dengan UU Pers, nomor 40 Tahun 2009.

Example 120x600