ROKAN HILIR, Kompas 1 net – Komitmen berantas narkoba kembali dibuktikan Polsek Pujud. Jumat 5/6/2026, Unit Reskrim Polsek Pujud gerebek kasus narkotika di Dusun III Suka Mulya, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir.
Seorang pria berinisial EI (41) diamankan. Dia diduga jadi pengedar sabu dan ekstasi.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., http://M.Si bilang, pengungkapan berawal dari laporan warga. Lokasi itu dilaporkan sering jadi tempat transaksi narkoba.
“Setelah infonya akurat, tim langsung gerak. Tersangka kami tangkap saat berada di dalam mobil yang parkir di belakang rumahnya,” jelas Kapolsek.
Sebelum geledah, polisi hadirkan Ketua RT setempat. Surat tugas, surat penangkapan, dan surat geledah juga ditunjukkan ke tersangka. Sesuai SOP.

Hasilnya, dari dalam tas sandang cokelat milik EI ditemukan 5 paket sabu berat kotor 6,54 gram dan 26 paket ekstasi berat kotor 13,80 gram.
Polisi juga sita barang bukti lain: beberapa plastik kosong, 2 mancis, 1 pipet/sendok sabu, 1 bong, uang tunai Rp3.539.000 diduga hasil jual narkoba, 1 HP, dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang dipakai tersangka. Diinterogasi, EI ngaku sabu itu miliknya. Didapat dari seseorang yang kini masih diburu polisi.
EI dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 huruf a UU No. 1 Tahun 2023.
Saat ini tersangka & seluruh BB diamankan di Polsek Pujud. Sesuai aturan, kasusnya akan dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir untuk penyidikan lanjutan.
Kapolsek Pujud menegaskan pihaknya nggak akan kasih ruang buat peredaran narkoba. “Ini hasil sinergi polisi dan masyarakat. Kami imbau warga jangan ragu lapor kalau tahu ada aktivitas narkoba. Biar lingkungan kita aman dan bersih,” tegas AKP Boy Setiawan
Sumber: Humas Polres Rokan Hilir












