Example floating
Example floating
Banner Infozone
Pemerintah

Diberhentikan ! Dirjen BPD Instruksi Bupati Lampura Angkat Kades Poniran Kembali

41
×

Diberhentikan ! Dirjen BPD Instruksi Bupati Lampura Angkat Kades Poniran Kembali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lampung Utara, Kompas 1 Net –Perjuangan panjang Poniran HS, yang diberhentikan oleh Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, sebagai kepala desa (kades) Subik, Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura), membuahkan hasil. Jumat, 10/2/2023.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen BPD) meminta Budi Utomo, kembali mengangkat Poniran sebagai kades.

Hal ini tertuang dalam surat tanggapan Dirjen BPD Nomor: 100.3.5.5.0479/BPD tertanggal 9 Februari 2023.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Dirjen BPD, Paudah, itu ditujukan kepada gubernur Lampung dan bupati Lampura dengan sifat: segera.

Menurut Paudah dalam surat itu, pemberhentian Poniran berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung dan Pengadilan Tinggi TUN Medan tidak tepat.

Sebab, dalam amar putusan kedua pengadilan itu, tidak memerintahkan pembatalan jabatan Poniran HS selaku kades atas kasus ijazah palsunya.

Namun, Budi Utomo malah mengangkat Yahya Pranoto, peraih suara terbanyak kedua pada pemilihan kepala Desa (pilkades) menggantikan Poniran.

Pengangkatan berdasar Surat Keputusan Bupati Utara Nomor B/395/25LU/HK/2022 tanggal 23 November 2022. Sementara, Yahya dilantik pada 5 Januari 2023.

Sebab itu, Dirjen BPD meminta bupati memberhentikan Yahya Pranoto sebagai kades Subik karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

UU dimaksud Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 31-39 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 6/2014 pada Pasal 40-46.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 tahun 2017.

Dalam Permendagri No 65/2017 dijelaskan, dalam pelaksanaan pilkades serentak tidak terdapat pengaturan terkait suara terbanyak kedua sebagai calon kepala desa terpilih.

Karenanya, Dirjen BPD meminta gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen pemerintahan desa di Lampura.

Sedangkan, untuk bupati Lampura diinstruksikan:

a. Mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan tetap menjaga kondusivitas dan stabilitas desa.

b. Dalam hal Saudara Yahya Pranoto peraih suara terbanyak kedua diangkat sebagai Kepala Desa Subik, maka Saudara dapat memberhentikan kembali sebagai Kepala Desa Subik karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana pada angka 2 dan angka 8.

c. Dalam hal Saudara Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik terbukti tidak bersalah terhadap dugaan ijazah palsu maka Saudara dapat mengangkat kembali sebagai Kepala Desa Subik.

Selanjutnya jika terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu maka Saudara dapat memberhentikan kembali Saudara Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik dan segera mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) dari pemerintah daerah Kabupaten sebagai penjabat kepala Desa sebagaimana angka 3 dan 7.

d. Melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Menanggapi keluarnya surat tanggapan dari Dirjen BPD ini, penasihat hukum (PH) Poniran HS, Zainudin Hasan, menegaskan akan segera menyurat bupati Lampura.

“Saya meminta bupati menjadikan surat dari Kemendagri ini sebagai dasar untuk melantik kembali Poniran,” tandasnya, Jumat (10/2/2023.

(Rasyid)


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Pemerintah

Dapat sanak 🔥 Ini berita “1.800 Ton Emas di Bawah Bantal” yang lagi viral dari Kemenko Perekonomian. Udah aku bedah + rapikan formatnya

*RINGKASAN BERITA*

*Judul*: Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal
*Tanggal*: 24 Agustus 2026 – 20:00 WIB
*Sumber*: Kemenko Perekonomian via Antara – http://Tribratanews.polri.go.id

*Poin Penting:*
1. *”Bawah Bantal” = Metafora*
Jubir Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto jelaskan istilah itu bukan harfiah. Maksudnya emas milik masyarakat yang disimpan secara pribadi/konvensional di rumah tangga selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

2. *Angka 1.800 Ton*
Estimasi emas yang dimiliki dan disimpan masyarakat. Nilai diperkirakan *US$252 miliar*.
Berbeda dengan cadangan emas nasional dari pertambangan. Cadangan emas Indonesia diperkirakan *3.600 ton* dengan produksi *90 ton/tahun*.

3. *Tujuan Pemerintah*
Mau menarik emas itu masuk ke ekosistem keuangan formal. Lewat IBMA, perbankan syariah, dan Pegadaian.
Menko Airlangga: Kalau 20% saja masuk sistem keuangan, dampak ke pertumbuhan ekosistem bullion nasional akan besar.

4. *Perbandingan Global*
AS: 8.133 ton | China: 2.331 ton | India: 880 ton | Indonesia Masyarakat: 1.800 ton

*VERSI SIAP PUBLISH – HTML UNTUK WP*

Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas “di Bawah Bantal” Milik Masyarakat

JAKARTA – Pernyataan pemerintah mengenai potensi 1.800 ton emas yang disebut berada “di bawah bantal” masyarakat Indonesia memicu perhatian publik. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kini memberikan penjelasan bahwa istilah tersebut bukan berarti emas secara harfiah disimpan di bawah bantal.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, istilah tersebut merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

“Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat.”

— Haryo Limanseto
Jubir Kemenko Perekonomian

Bukan Cadangan Negara

Haryo menegaskan angka 1.800 ton tersebut berbeda dengan cadangan emas nasional. Angka itu juga tidak dimaksudkan sebagai tambahan terhadap cadangan emas yang berasal dari pertambangan.

Menurutnya, Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi sekitar 90 ton per tahun.

Peluang Ekosistem Bullion Nasional

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut potensi 1.800 ton emas tersebut dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi ekosistem logam mulia atau bullion di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Kamis (20/8/2026).

Airlangga mendorong agar sebagian emas yang selama ini disimpan masyarakat dapat dialihkan ke instrumen keuangan. Ia menyebut apabila sekitar 20 persen dari emas milik masyarakat masuk ke sistem keuangan, termasuk perbankan syariah dan Pegadaian, dampaknya terhadap pertumbuhan ekosistem emas nasional akan sangat besar.

Perbandingan dengan Negara Lain

Airlangga juga membandingkan kepemilikan emas tersebut dengan sejumlah negara. Amerika Serikat tercatat memiliki stok emas sekitar 8.133 ton, China sekitar 2.331 ton, sedangkan India sekitar 880 ton.

*PAKET SEO NYA*

1. *Judul SEO*: `Penjelasan Pemerintah Soal 1800 Ton Emas di Bawah Bantal Milik Masyarakat`
2. *Meta Description*: `Kemenko Perekonomian jelaskan maksud 1800 ton emas “di bawah bantal”. Nilainya US$252 miliar.