Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Buronan Karhutla di Siak Ditangkap, Sempat Halangi Pemadaman Demi Selamatkan Sawit

16
×

Buronan Karhutla di Siak Ditangkap, Sempat Halangi Pemadaman Demi Selamatkan Sawit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIAK, Kompas 1 net  — Polres Siak menangkap seorang buronan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berinisial Y alias IM (48) yang diduga membuka perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan. Tersangka juga sempat menghalangi petugas yang hendak membuat sekat bakar saat api meluas.

Y ditangkap Kamis (17/9/2026), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2026. Kasus bermula dari kebakaran lahan gambut di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 7 Agustus 2026. Lokasi berada di dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, kebakaran pertama kali terdeteksi tim patroli perusahaan melalui drone. Dari penyidikan, tersangka sengaja membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan yang akan dijadikan kebun sawit. Api meluas membakar sekitar 1,3 hektare dari total 2 hektare lahan yang dikuasainya.

“Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut. Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak.”

— AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar
Kapolres Siak

Menurut Kapolres, petugas sempat menghadapi hambatan. Tersangka yang berada di pondok sekitar 100 meter dari lokasi mendatangi petugas sambil membawa alat panen sawit jenis dodos. Ia melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman sawitnya rusak. Akibatnya petugas tidak dapat membuat sekat bakar dan harus mengandalkan mesin pemadam kebakaran.

Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan.

Penyidikan mengungkap lahan yang dikuasai tersangka berada dalam kawasan hutan masuk areal konsesi perusahaan. Di lokasi ditemukan tanaman sawit yang telah ditanam serta sejumlah bibit. Polisi mengamankan barang bukti berupa cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.

“Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.”

— Kombes Akmadi
Kabid Humas Polda Riau


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600