JAKARTA, Kompas 1 net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Tersangka yang ditahan adalah GH selaku Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2025-2026.
Penahanan 20 Hari di Rutan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penahanan terhadap GH dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus s.d. 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Dengan penahanan GH, total tersangka dalam perkara ini menjadi 8 orang,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Selasa (26/8/2026).
Modus “Jatah Bulanan” Rp61,9 Miliar
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. KPK menduga terjadi kesepakatan pemberian uang antara JF selaku pemilik PT BR dengan sejumlah pejabat di Bea dan Cukai.
Dalam pertemuan itu disepakati “jatah uang bulanan” untuk beberapa unit kerja: BC1 senilai Rp3 miliar, BC2 Rp2 miliar, dan BC3 Rp1 miliar per bulan. Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk memperlancar proses customs clearance perusahaan milik JF.
JF kemudian memerintahkan stafnya menyetorkan uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) kepada BC1, BC2, BC3, Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.
Dalam kurun Juli 2025 s.d. Januari 2026, total uang yang disetorkan JF mencapai Rp61,9 miliar. Dari jumlah itu, Rp3,25 miliar diduga diterima oleh GH melalui EPW yang merupakan Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.
Aset Disita: 3 Moge dan Valas Rp2,8 Miliar
Dalam penyidikan, KPK juga menyita sejumlah aset. Di antaranya 3 unit motor gede: BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonneville Bobber.
Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing SGD dan USD dengan total kurang lebih Rp2,8 miliar.
Jeratan Pasal
GH disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2026 jo. Pasal 126 dan Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 KUHP.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat KPK















