Example floating
Example floating
Hukrim

KPK Tahan Kasubdit Bea Cukai GH, Dugaan Terima Uang Rp3,25 Miliar dari Jatah Bulanan Rp61,9 M

69
×

KPK Tahan Kasubdit Bea Cukai GH, Dugaan Terima Uang Rp3,25 Miliar dari Jatah Bulanan Rp61,9 M

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kompas 1 net  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Tersangka yang ditahan adalah GH selaku Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2025-2026.

Penahanan 20 Hari di Rutan KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penahanan terhadap GH dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus s.d. 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Dengan penahanan GH, total tersangka dalam perkara ini menjadi 8 orang,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Selasa (26/8/2026).

Modus “Jatah Bulanan” Rp61,9 Miliar

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. KPK menduga terjadi kesepakatan pemberian uang antara JF selaku pemilik PT BR dengan sejumlah pejabat di Bea dan Cukai.

Dalam pertemuan itu disepakati “jatah uang bulanan” untuk beberapa unit kerja: BC1 senilai Rp3 miliar, BC2 Rp2 miliar, dan BC3 Rp1 miliar per bulan. Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk memperlancar proses customs clearance perusahaan milik JF.

JF kemudian memerintahkan stafnya menyetorkan uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) kepada BC1, BC2, BC3, Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.

Dalam kurun Juli 2025 s.d. Januari 2026, total uang yang disetorkan JF mencapai Rp61,9 miliar. Dari jumlah itu, Rp3,25 miliar diduga diterima oleh GH melalui EPW yang merupakan Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.

Aset Disita: 3 Moge dan Valas Rp2,8 Miliar

Dalam penyidikan, KPK juga menyita sejumlah aset. Di antaranya 3 unit motor gede: BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonneville Bobber.

Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing SGD dan USD dengan total kurang lebih Rp2,8 miliar.

Jeratan Pasal

GH disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2026 jo. Pasal 126 dan Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 KUHP.

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat KPK

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`