Example floating
Example floating
Banner Infozone
Artikel

Nursal Tanjung: Tuntutan Demo Jakarta Harus Menjadi Momentum Pembenahan Tata Kelola DPRD Riau

9
×

Nursal Tanjung: Tuntutan Demo Jakarta Harus Menjadi Momentum Pembenahan Tata Kelola DPRD Riau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU, KOMPAS 1 NET – Ketua SPSI Provinsi Riau, Nursal Tanjung, menilai berbagai tuntutan yang disuarakan dalam aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026, yang ditujukan kepada DPRD dan pemerintah, memiliki relevansi dengan kondisi di daerah, termasuk Provinsi Riau.

Menurut Nursal, persoalan kesejahteraan pekerja, kepastian hukum, penciptaan lapangan kerja, perlindungan tenaga kerja serta tata kelola pemerintahan harus menjadi perhatian serius pemerintah dan DPRD.

“Tuntutan yang disampaikan masyarakat kepada DPRD dan pemerintah di Jakarta juga harus menjadi perhatian kita di Riau. Jangan hanya bicara soal kesejahteraan pekerja, tetapi mekanisme dan aturan dalam menjalankan fungsi DPRD juga harus dihormati,” tegas Nursal.

Nursal secara khusus menyoroti pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disebut dilaksanakan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Parisman Ihwan, tanpa melibatkan Komisi V DPRD Riau.

Ia mempertanyakan dasar kewenangan pelaksanaan RDP tersebut apabila materi yang dibahas berkaitan dengan persoalan hubungan industrial atau perselisihan ketenagakerjaan.

“Kalau persoalannya menyangkut hubungan industrial dan ketenagakerjaan, tentu kita harus melihat pembidangan di DPRD. Komisi V secara resmi membidangi ketenagakerjaan. Maka pertanyaannya, mengapa RDP tersebut tidak melibatkan Komisi V? Apa dasar kewenangannya? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Nursal.

Nursal menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut harus diperiksa berdasarkan peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, Tata Tertib DPRD Provinsi Riau dan ketentuan kode etik DPRD.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta mekanismenya diperiksa. Kalau memang sudah sesuai aturan, silakan jelaskan dan buka dasar hukumnya kepada publik. Tetapi kalau ternyata ada pelanggaran prosedur atau kode etik, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” katanya.

Nursal juga meminta Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, Badan Kehormatan memiliki posisi penting untuk memastikan setiap anggota DPRD, termasuk unsur pimpinan, menjalankan tugas sesuai aturan dan menjaga marwah lembaga legislatif.

“Kami meminta Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau memeriksa persoalan ini secara objektif. Periksa surat RDP-nya, siapa yang menginisiasi, dasar kewenangannya, agenda rapat, siapa yang hadir, mengapa Komisi V tidak dilibatkan, serta apakah seluruh prosesnya sudah sesuai Tata Tertib DPRD,” tegas Nursal.

Ia menambahkan, apabila dari hasil pemeriksaan Badan Kehormatan ditemukan adanya pelanggaran kode etik maupun ketentuan lainnya, maka sanksi harus diberikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau terbukti melanggar, kami minta diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Ini bukan persoalan pribadi. Ini menyangkut marwah DPRD dan kepastian hukum bagi masyarakat, pekerja maupun pengusaha,” ujarnya.

Nursal mengingatkan, jangan sampai persoalan prosedur dalam pelaksanaan RDP justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat dan dunia usaha.

“Kalau ada RDP terkait ketenagakerjaan tetapi Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan tidak dilibatkan, tentu publik akan bertanya-tanya. Mengapa tidak dilibatkan? Apa dasarnya? Jangan sampai muncul persepsi ada sesuatu yang sengaja dilakukan di luar mekanisme DPRD. Kalau memang tidak ada apa-apa, sangat sederhana: buka dokumennya dan jelaskan kepada publik,” kata Nursal.

Ia menegaskan, SPSI tidak ingin terjadi konflik antara pekerja dengan dunia usaha. Sebaliknya, SPSI menginginkan terciptanya hubungan industrial yang sehat, iklim investasi yang kondusif dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Pengusaha membutuhkan kepastian, pekerja membutuhkan perlindungan, pemerintah membutuhkan investasi dan DPRD membutuhkan kepercayaan masyarakat. Semua itu hanya bisa berjalan kalau aturan ditegakkan dan prosedur dihormati,” tuturnya.

Nursal juga menyatakan sikap kritis SPSI tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Pemerintah Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, terutama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mendukung pemerintah membangun Riau, membuka lapangan kerja dan mendatangkan investasi. Tetapi dukungan itu harus berjalan bersama dengan penegakan aturan. Pemerintah dan DPRD harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” pungkas Nursal.

Menurut Nursal, kesejahteraan pekerja, keberlangsungan investasi dan pembangunan Riau tidak dapat dipisahkan dari kepastian hukum.

Karena itu, SPSI Provinsi Riau meminta agar persoalan RDP yang dipersoalkan tersebut dibuka, diperiksa dan dijelaskan secara transparan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan publik terhadap DPRD Provinsi Riau.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta satu hal: aturan ditegakkan secara adil dan berlaku untuk semua,” tegas Nursal Tanjung.***(Ade.bul)


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600