JAKARTA, Kompas 1 net – Aktivis Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat 19/6/2026 pagi. Penangkapan keduanya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kuasa hukum kedua tokoh mengecam langkah penangkapan tersebut. Mereka menilai kliennya selama ini kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor.
Tim kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar, membenarkan kliennya ditangkap di apartemen sekitar pukul 06.47 WIB.
“Dr Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB,” kata Aziz dalam keterangan tertulis, Jumat 19/6/2026.
Aziz mengaku telah menghubungi penyidik pukul 07.23 WIB dan mendapat konfirmasi bahwa tindakan terhadap kliennya adalah penangkapan. Namun hingga rilis diterbitkan, kuasa hukum belum menerima penjelasan resmi soal dasar hukum dan alasan penangkapan.
Menurut Aziz, dr Tifa selama ini kooperatif dan rutin wajib lapor di Polda Metro Jaya.
Senada, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, juga mengecam penangkapan kliennya sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini sekitar pukul 07.00 WIB klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Ahmad menilai penangkapan tidak perlu dilakukan karena Roy kooperatif memenuhi panggilan dan wajib lapor. Ia menyebut penyidik cukup melayangkan surat panggilan jika perkara masuk tahap berikutnya.
“Penangkapan ini justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum,” tegas Ahmad. Ia mengajak tokoh dan aktivis hadir ke Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB untuk mengisi surat jaminan penangguhan penahanan.
Kasus ini berawal dari tudingan soal keaslian ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM. Jokowi sebelumnya menyatakan nama baiknya diserang terkait isu ijazah palsu, skripsi palsu, hingga lembar pengesahan.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 130 saksi, menyita 17 barang bukti, mengumpulkan 709 dokumen, dan meminta keterangan 25 ahli. Dokumen ijazah juga diuji di Puslabfor Polri.
Dari penyidikan, 8 orang ditetapkan tersangka dalam 2 klaster. Klaster 1: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah. Klaster 2: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma.
Status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar kemudian dicabut setelah restorative justice dan permintaan maaf kepada Jokowi.
Sumber: http://Liputan6.com – Ady Anugrahadi
Catatan Redaksi: Berita ini masih perkembangan. Redaksi akan memperbarui setelah memperoleh informasi keterangan resmi dari Polda Metro Jaya.
Editor: [Redaksi]









