Example floating
Example floating
Berita

Laporan Dugaan Gratifikasi Tiga Kades dan Satu Lurah di Inhu Masuk Kejari, Terkait Konflik Lahan dengan PT SBP

74
×

Laporan Dugaan Gratifikasi Tiga Kades dan Satu Lurah di Inhu Masuk Kejari, Terkait Konflik Lahan dengan PT SBP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu di Pematang Reba tempat laporan dugaan gratifikasi diproses

Inhu, Kompas 1 net– Laporan dugaan gratifikasi yang menyeret nama tiga kepala desa dan satu lurah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kini resmi diproses. Laporan tersebut terkait pusaran konflik agraria antara petani Desa Sungai Raya dengan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP).

Laporan diajukan dua aktivis, Ali Amsar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus, dan telah diterima `Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu.

Kasi Pidsus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango, S.H., M.H memastikan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Baik pak, laporan sudah kita terima, sedang ditindaklanjuti,” ujar Leonard kepada wartawan melalui WhatsApp, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, proses awal akan dilakukan dengan menggali keterangan dari pihak pelapor terlebih dahulu sebelum penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

“Kita dalami keterangan dari pelapor, sebelum memeriksa seluruh terlapor,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Inhu belum memastikan jadwal pemeriksaan.

Dugaan gratifikasi ini disampaikan Ali Amsar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus pada Kamis (30/7/2026). Keduanya meminta Kejari Inhu mengusut dugaan adanya aliran dana atau pemberian tertentu yang diduga berkaitan dengan perubahan sikap aparatur desa dalam konflik agraria.

Nama yang tercantum dalam laporan, Erwanto Kepala Desa Sungai Raya, Muhammad Aldo Geni Pratama Pj Kepala Desa Talang Jerinjing, Muksin Kepala Desa Payarumbai, Hafiz Endra Asfa Lurah Sekip Hilir.

“Kami meminta Kejaksaan Inhu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang kami laporkan. Seluruh dugaan yang kami sampaikan telah kami tuangkan dalam laporan resmi,” ujar Ali Amsar, Jumat (31/7/2026).

Menurut pelapor, perkara ini berawal dari sengketa lahan antara petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir dengan `PT Alam Sari Lestari yang kini telah pailit. Lahan tersebut kemudian dioperasikan oleh PT SBP.

Pelapor mempersoalkan HGU Nomor 1 Tahun 2007. Berdasarkan dokumen yang mereka miliki, areal operasional PT SBP berada di Desa Talang Jerinjing, Desa Payarumbai, dan Rawa Sekip.

Sementara Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir` disebut tidak tercantum dalam HGU, risalah Panitia B, surat ukur, maupun rekomendasi bebas garapan dari Pemkab Inhu.

Persoalan ini disebut masih menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Pertanahan DPR RI.

Dugaan gratifikasi mencuat setelah pelapor menyoroti adanya perubahan sikap sejumlah aparatur desa yang sebelumnya mendukung petani, namun kemudian berbalik mendukung perusahaan.

Sorotan juga mengarah ke keberadaan Forum Tiga Desa Satu Kelurahan yang disebut diketuai Zaudi Alamsyah. Forum ini diduga dibentuk untuk mendukung kepentingan perusahaan.

Pelapor menduga dukungan tersebut tidak terlepas dari adanya imbalan. Dugaan ini diperkuat dengan keterangan mantan Lurah Sekip Hilir, Rozali Noor Rahmat.

“Pembentukan forum tersebut hanya semata-mata memenuhi kepentingan perusahaan, bukan aspirasi masyarakat dari tiga desa dan satu kelurahan,” ujar Rozali yang akrab disapa Amat Coy.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar Belilas Perkasa, tiga kepala desa dan satu lurah yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Asas praduga tak bersalah` tetap dijunjung tinggi hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kini proses hukum sepenuhnya berada di tangan Kejari Inhu untuk menguji kebenaran laporan tersebut,” tutupnya.

Example 120x600