Example floating
Example floating
Hukrim

Polsek Kelayang Grebek Markas Pengegedar Sabu, Ada Lubang Tanah Untuk Menyimpan Barang Bukti  

32
×

Polsek Kelayang Grebek Markas Pengegedar Sabu, Ada Lubang Tanah Untuk Menyimpan Barang Bukti  

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Inhu, Kompas 1 net– Keberanian warga melaporkan dugaan peredaran gelap narkotika berbuah manis. Personel Polsek Kelayang berhasil membekuk seorang pengedar sabu beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam lubang tanah di tengah kebun kelapa sawit, Senin (3/8/2026) malam.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personil sekitar pukul 19.30 WIB. Warga melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim.

“Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra,SH.MH segera memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk melakukan penyelidikan. Dari pantauan, teridentifikasi pelaku yang kerap bertransaksi berinisial DSD alias Ides,” ujar Aiptu Misran.

Tim bergerak menuju lokasi yang diduga markas pelaku, yakni sebuah pondok di kebun kelapa sawit milik Ides sendiri. Sekira pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan saat sedang duduk di bagian belakang pondok.

Saat pemeriksaan awal, petugas menemukan tas selempang hitam milik pelaku berisi 7 bungkus sabu di dalam kotak rokok, uang tunai Rp2,2 juta, dan sendok pipet plastik. Namun itu belum semuanya.

“Pelaku akhirnya mengakui masih menyimpan sisa barang bukti di lubang tanah di sekitar kebunnya. Saat digali, tim menemukan bungkusan lain yang disembunyikan rapi,” jelasnya.

Dari dalam lubang tanah itu, petugas menyita 2 bungkus sabu lagi, timbangan digital, serta berbagai wadah pembungkus. Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai berat kotor 15,46 gram.

Selain barang bukti narkotika, turut disita 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga dipakai pelaku untuk berkeliling mengedarkan barang haram tersebut. Seluruh penangkapan dan penyitaan dilakukan di hadapan perangkat desa setempat.

Pelaku yang berinisial DSD alias Ides (45), warga Desa Kelayang berprofesi buruh tani, kini telah dibawa ke Polsek Kelayang dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

“Kami terus bergerak menyisir setiap celah peredaran narkoba, termasuk lokasi terpencil. Kami juga mengapresiasi kewaspadaan warga yang memberikan informasi, karena kebersamaan kunci memberantas narkotika di Inhu,” pungkas Kapolres melalui Kasi Humas.

Example 120x600