Example floating
Example floating
Hukrim

Polsek Kelayang Grebek Markas Pengegedar Sabu, Ada Lubang Tanah Untuk Menyimpan Barang Bukti  

85
×

Polsek Kelayang Grebek Markas Pengegedar Sabu, Ada Lubang Tanah Untuk Menyimpan Barang Bukti  

Sebarkan artikel ini

Inhu, Kompas 1 net– Keberanian warga melaporkan dugaan peredaran gelap narkotika berbuah manis. Personel Polsek Kelayang berhasil membekuk seorang pengedar sabu beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam lubang tanah di tengah kebun kelapa sawit, Senin (3/8/2026) malam.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personil sekitar pukul 19.30 WIB. Warga melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim.

“Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra,SH.MH segera memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk melakukan penyelidikan. Dari pantauan, teridentifikasi pelaku yang kerap bertransaksi berinisial DSD alias Ides,” ujar Aiptu Misran.

Tim bergerak menuju lokasi yang diduga markas pelaku, yakni sebuah pondok di kebun kelapa sawit milik Ides sendiri. Sekira pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan saat sedang duduk di bagian belakang pondok.

Saat pemeriksaan awal, petugas menemukan tas selempang hitam milik pelaku berisi 7 bungkus sabu di dalam kotak rokok, uang tunai Rp2,2 juta, dan sendok pipet plastik. Namun itu belum semuanya.

“Pelaku akhirnya mengakui masih menyimpan sisa barang bukti di lubang tanah di sekitar kebunnya. Saat digali, tim menemukan bungkusan lain yang disembunyikan rapi,” jelasnya.

Dari dalam lubang tanah itu, petugas menyita 2 bungkus sabu lagi, timbangan digital, serta berbagai wadah pembungkus. Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai berat kotor 15,46 gram.

Selain barang bukti narkotika, turut disita 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga dipakai pelaku untuk berkeliling mengedarkan barang haram tersebut. Seluruh penangkapan dan penyitaan dilakukan di hadapan perangkat desa setempat.

Pelaku yang berinisial DSD alias Ides (45), warga Desa Kelayang berprofesi buruh tani, kini telah dibawa ke Polsek Kelayang dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

“Kami terus bergerak menyisir setiap celah peredaran narkoba, termasuk lokasi terpencil. Kami juga mengapresiasi kewaspadaan warga yang memberikan informasi, karena kebersamaan kunci memberantas narkotika di Inhu,” pungkas Kapolres melalui Kasi Humas.

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`