KOTA BOGOR, Kompas 1 net – Polresta Bogor Kota menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial AA (25) yang jasadnya ditemukan di Jalan K.H. Sholeh Iskandar, Tanahsareal, Kota Bogor. Pelaku berinisial MF (26) ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan penemuan korban diterima polisi pada Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Hal itu disampaikan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Rio Wahyu Anggoro dalam rilis resmi Polresta Bogor Kota yang dipublikasikan http://Tribratanews.polri.go.id, Selasa (26/5/2026).
Menurut Kombes Rio, pelaku ditangkap pukul 07.00 WIB di Tol Cisumdawu saat hendak menuju Garut. Pelaku mengaku sakit hati setelah korban menyinggung kondisi keluarganya dalam pertemuan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Bagus Azil Lesmana Putra menjelaskan, korban dan pelaku merupakan teman semasa SMK di Kabupaten Bogor. Keduanya kembali berkomunikasi melalui media sosial dan bertemu pada 2 Mei 2026.
Pada Jumat (22/5/2026), pelaku mengajak korban bertemu dengan alasan ngopi di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Setelah makan, korban diajak berkeliling menggunakan mobil Toyota Yaris milik korban menuju kawasan sepi dekat Stadion Pakansari.
“Eksekusi dilakukan di dalam mobil,” kata AKP Bagus.
Pelaku yang sudah membawa golok dan dasi kemudian menjerat leher korban hingga tidak sadarkan diri. Golok tidak sempat digunakan karena korban sudah lemas. Setelah itu, pelaku membawa korban berkeliling selama beberapa jam karena bingung hendak membawa korban ke mana.
Saat melintas di kawasan Yasmin dan Jalan Sholeh Iskandar, pelaku membuang korban dari atas jalan tol. Aksi tersebut terekam CCTV di sekitar flyover Tol Yasmin.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami patah tulang punggung hingga tulang ekor, patah lengan kiri, dan pendarahan pada bagian belakang kepala. “Hasil otopsi menyatakan tidak ada kekerasan seksual,” ungkap AKP Bagus.
Usai membuang korban, pelaku membawa kabur mobil korban ke arah Garut dan mengambil uang sekitar Rp4 juta beserta barang pribadi lainnya. Tim gabungan Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Resmob Polda Jabar melacak pelaku melalui rekaman CCTV hingga dilakukan pengejaran di Tol Cisumdawu.
Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Yaris, golok, dasi, uang tunai, ponsel, dompet, dan kartu identitas korban. Tersangka dijerat pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id














