Example floating
Example floating
Kriminal

Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Demo DPR, Pria 24 Tahun Jadi Tersangka

22
×

Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Demo DPR, Pria 24 Tahun Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Kompas 1 net – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial ANH 24 sebagai tersangka. Ia terbukti menguasai dan membawa benda dirancang sebagai alat pembakar berupa botol berisi cairan berbahaya dengan sumbu di ujungnya saat aksi penyampaian pendapat di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis 12 Juni 2026.

Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Sabtu 13 Juni 2026. Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id

ANH ditangkap personel pengamanan di ruas Jalan Gatot Subroto, tepat depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, sekira pukul 15.30 WIB setelah gerak-geriknya memicu kecurigaan petugas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP.

Penyidik juga memeriksa pria berinisial R yang merupakan teman perjalanan ANH. R saat ini berstatus saksi dan akan didalami perannya lebih lanjut.

Hasil interogasi awal, ANH datang ke kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa di media sosial.

Kombes Budi Hermanto menegaskan Polda Metro Jaya menghormati hak konstitusional warga menyampaikan aspirasi. Namun larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun botol cairan berbahaya dimodifikasi sebagai alat pembakar saat demonstrasi akan ditegakkan absolut tanpa kompromi.

“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur,” ungkapnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998. Warga diminta lapor potensi gangguan Kamtibmas ke Call Center Polri 110.

 

Sumber : Tribratanews.polri.go.id

Example 120x600