Example floating
Example floating
Kriminal

Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026

20
×

Polda Riau Komitmen Perang Lawan Narkoba, 557 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik LK 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru, Kompas 1 net — Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba dan polres jajaran mengungkap ratusan kasus narkoba selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Sebanyak 557 tersangka ditangkap selama dua pekan operasi yang digelar sejak 16 April-7 Mei 2026.

“Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kami berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka yang diamankan,” ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Dari total 557 tersangka tersebut, 530 orang merupakan laki-laki dan 27 orang perempuan. Sebanyak 487 tersangka dilakukan penahanan, sedangkan 70 lainnya menjalani rehabilitasi. Profesi tersangka didominasi pengangguran sebanyak 182 orang, wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, dan buruh 44 orang.

Brigjen Hengki mengatakan dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 34,85 miliar apabila diedarkan di masyarakat.

Wakapolda menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bukan semata-mata bentuk penegakan hukum, melainkan upaya nyata dalam menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari ancaman kehancuran akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penindakan ini juga merupakan komitmen zero tolerance yang diterapkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan kepada seluruh jajarannya.

“Terhadap para tersangka, akan diterapkan ketentuan sesuai Undang-Undang Narkotika, Tindak Pidana Pencucian Uang, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Ia menyadari, Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas peredaran narkotika ini. Oleh sebab itu, ia meminta seluruh elemen masyarakat berkolaborasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika ini.

“Oleh karena itu, perang terhadap narkoba akan terus dilaksanakan secara kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk melalui koordinasi untuk mendorong tuntutan hukum yang maksimal terhadap para pelaku, khususnya yang tergabung dalam jaringan besar,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, jajaran reserse narkoba juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah narkoba, terdiri atas 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, dan 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 159,8 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 unit sepeda motor, serta 467 unit telepon genggam.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira Juga menjelaskan, salah satu pengungkapan menonjol terjadi di wilayah Kepulauan Meranti pada 27 April 2026. Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti menggagalkan penyelundupan sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis beserta barang bukti 27 kilogram sabu dan ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate. Polisi juga menyita satu unit speedboat yang digunakan pelaku.

Kombes Putu menambahkan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Riau dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya. Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk jalur perairan yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

“Polda Riau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” kata Putu.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Silakan laporkan jika ada aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal Anda melalui WA ke no 08136306547.

Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat silahkan laporkan ke Call Center 110.

Hormat kami,

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad,S.H.,M.Si

Kabid Humas Polda Riau

Kontak Media:

E-mail : humaspolda_riau1@gmail.com

No.Hp : 0816-1385-779 atau 0821-6900-6766

Facebook: Bid Humas Polda Riau

Instagram : @humaspodariau

Example 120x600