Example floating
Example floating
Parlemen

Puan Sebut Kasus Bullying di Sekolah Sudah Darurat, Dorong Keterlibatan Psikolog

77
×

Puan Sebut Kasus Bullying di Sekolah Sudah Darurat, Dorong Keterlibatan Psikolog

Sebarkan artikel ini

Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung DPR, Selasa (18/11/2025). Foto: Mahendra/vel

Jakarta,Kompas 1 net  — Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalkan siswa SMPN 19 Tangerang Selatan yang diduga mengalami perundungan atau bullying di sekolah. Puan menilai kasus perundungan di dunia pendidikan sudah darurat dan harus menjadi perhatian serius semua pihak.

“Terkait kasus-kasus yang sekarang muncul, tentu saja kami dari DPR RI sangat prihatin bahwa, jangan sampai terjadi dan terulang kejadian bullying yang ada di sekolah-sekolah di Indonesia, apakah itu di SD, SMP, SMA, bahkan di universitas,” kata Puan.

Hal tersebut disampaikan Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Puan menegaskan perundungan seharusnya tidak boleh terjadi.

“Ini (perundungan) merupakan satu hal yang tidak boleh terjadi dan kalau dikatakan ini darurat, saya bersama dengan pimpinan mungkin juga sudah mulai mengatakan ini sudah darurat karena sudah terjadi kembali dan terulang lagi,” tambahnya.

Seperti diketahui, kasus perundungan atau bullying masih menghantui lingkungan pendidikan. Terbaru, kasus bullying terjadi di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, hingga korbannya meninggal dunia.

Siswa malang berinisial MH (13) itu mengalami bullying hingga harus mendapat penanganan rumah sakit dan berujung meninggal dunia. Bahkan perundungan terhadapnya sudah dimulai sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

MH diduga mengalami kekerasan fisik oleh temannya di sekolah, dan dikabarkan kepalanya dipukul kursi pada Senin (20/10) lalu. Akibatnya, kondisi tubuh MH mengalami penurunan hingga lemas tak bisa beraktivitas.

Saat pihak keluarga mendalami kasus yang terjadi, ternyata korban mengaku sudah sering menerima perundungan, mulai dipukul hingga ditendang.

MH pun sempat dirawat di salah satu RS swasta yang ada di Tangsel. Karena kondisinya semakin parah, korban dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan, namun nyawanya tak tertolong.

Terkait kasus ini, Puan meminta Komisi X DPR untuk membahas bersama mitra kerja dari Pemerintah. Khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen dan serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Menurut Puan, hal tersebut diperlukan untuk mengevaluasi dan mengkaji kasus perundungan di sekolah. Selain itu, DPR juga mendorong adanya keterlibatan ahli dan profesional dalam menanggulangi kasus bullying agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Dan mungkin juga melibatkan pihak profesional, psikolog atau psikiater atau ya pihak-pihak yang memang harus dilibatkan untuk mengkaji dan mengevaluasi, jangan sampai hal ini terjadi,” lanjut Puan.

Mantan Menko PMK itu menekankan, langkah-langkah ini diperlukan untuk menjaga pemuda-pemudi, pelajar, dan anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan. Puan menegaskan tidak ada toleransi terhadap aksi bullying.

“Jadi, tidak ada yang diperbolehkan atau diperkenankan bahwa dari mereka kepada mereka untuk melakukan hal-hal yang kemudian membuat di antara mereka itu melakukan kekerasan, apakah itu kekerasan fisik, kekerasan mental, ataupun kekerasan jiwa,” ujarnya.

“Jadi, ya kami akan meminta komisi terkait untuk memanggil kementerian atau pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi hal tersebut dan kami sangat prihatin ini kejadian ini terulang kembali,” tutup Puan Maharani. (aha)

 

Sumber dprri.go.id.

 

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta