Example floating
Example floating
Parlemen

Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi

62
×

Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI bersama Gubernur Maluku Utara dan jajaran perangkat daerah, di Ternate, Maluku Utara, Senin (28/7/2025). Foto: Nadya/vel

Ternate, Kompas 1 net — Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah, termasuk konflik lahan, tumpang tindih izin, hingga lemahnya pelaksanaan reforma agraria. Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI bersama Gubernur Maluku Utara dan jajaran perangkat daerah, Senin (28/7/2025), di Ternate, Maluku Utara.

Menurut Rusda, kunjungan kerja ini bukan sekadar seremonial, melainkan sarana untuk mendengar langsung keluhan dan persoalan riil yang dihadapi pemerintah daerah, terutama terkait tata kelola lahan dan tanah masyarakat.

“Tujuan kita jelas, kami ingin mendengar keluhan dari para bupati, wali kota, gubernur, juga Kanwil BPN. Setelah itu, kita bawa semua catatan ini ke Jakarta dan akan kita bahas di tingkat pusat bersama kementerian terkait,” ujarnya.

Salah satu isu krusial yang disoroti Rusda Mahmud adalah konflik tumpang tindih lahan antara wilayah tambang yang telah memiliki izin operasi dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang muncul belakangan.

“Saya terima langsung aspirasi masyarakat. Ada lokasi tambang yang sudah beroperasi bertahun-tahun, tiba-tiba muncul HGU di atasnya. Ini bisa menimbulkan konflik sosial. Padahal lahan itu sudah 10 tahun tidak dikelola oleh pemegang HGU karena memang tidak layak ditanami sawit atau lainnya,” tegas Rusda.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, disebutkan bahwa tanah hak yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari 2 tahun secara optimal dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dikembalikan kepada negara. Aturan ini menurut Rusda harus ditegakkan secara adil dan konsisten, terutama untuk mencegah monopoli lahan yang merugikan masyarakat lokal.

“Kalau sudah tidak dikelola lebih dari dua tahun, ya cabut saja. Negara harus hadir, jangan biarkan hak tanah hanya jadi alat spekulasi,” lanjutnya.

Di sisi lain, Rusda Mahmud juga menyoroti perkembangan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Maluku Utara. Program nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah ini dinilai belum optimal dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan laporan Kanwil ATR/BPN Maluku Utara, dari total target wilayah pendaftaran, baru sebagian yang berhasil didata sepenuhnya. Bahkan, di salah satu kabupaten, meski secara administratif tercatat hampir 100 persen terdaftar, namun secara fisik masih banyak bidang tanah yang belum disertifikasi.

“PTSL ini jangan selesai hanya di pendataan, tapi harus dituntaskan sampai sertifikat fisik diterima masyarakat. Kita harapkan ke depan bisa 100 persen tercapai dengan dukungan anggaran dan pendampingan teknis dari pusat,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi, Rusda Mahmud menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan menyusun regulasi yang lebih operasional, sederhana, dan berpihak pada rakyat. Ia menyayangkan masih banyak aturan teknis yang justru membingungkan pelaksana di lapangan.

“Nanti kami akan bantu rumuskan regulasi yang tidak ribet-ribet amat, supaya bisa dijalankan di lapangan. Masalah pertanahan ini sensitif, maka harus diselesaikan dengan cara yang jelas dan adil,” katanya.

Komisi II DPR RI juga akan mendorong penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar bisa lebih responsif dalam menangani permasalahan pertanahan, termasuk mempercepat redistribusi tanah dan legalisasi aset masyarakat.

Sebagaimana diketahui, reforma agraria merupakan agenda prioritas nasional untuk memperbaiki struktur penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dukungan kebijakan dari pusat dan sinkronisasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program ini di daerah. (ndy/aha)

 

Sumber – dprri.go.id

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta