Example floating
Example floating
Kriminal

Tim ReTim Resmob Polres Rohil Berhasil Mengungkap Kasus Curat yang Terjadi di Bangko Sempurna

11
×

Tim ReTim Resmob Polres Rohil Berhasil Mengungkap Kasus Curat yang Terjadi di Bangko Sempurna

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROHIL, Kompas 1 net – Tim Resmob Polres Rohil berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil. Tepatnya di JL Dusun Pelita Jaya Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 2 Juli 2025, Pukul 13.00 WIB.

Seorang laki-laki yang tengah menjalani proses kasus narkoba berinisial RN alias Aan ( 20) alamat Jl Pelita Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, Riau, tak dapat berkutik saat diinterogasi polisi dan Ianya mengakui telah mencuri uang beserta barang barang berharga dirumah korban bernama Herbet Yones Simanjuntak (40)

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus, S.H. Membenarkan pihaknya telah mengamankan 1 orang Pelaku Tindak Pidana Curat yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Reskrim Polres Rohil, tersebut.

Pelapor, melaporkan bahwa saat kejadian itu Ianya dibangunkan oleh saksi bernama Dameria Malau (40). Saksi mengatakan telah terjadi pencurian dirumahnya, adapun barang barang yang hilang adalah berupa uang tunai sebesar Rp 15 juta rupiah.

Turut hilang barang barang lainnya, yakni, Unit Hp Android Merek Vivo V29e, 1 Buah Hp Android Merek Xiaomi, 1 Buku Tabungan Bri, 1 Buah Buku Tabungan Mandiri, 1 Lembar Stnk Mobil Toyota Calya Dengan Nopol Bm 1289 Wf Dan 1  Lembar Stnk Sepeda Motor Vario Bm 5560 Pc Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadiannya ke Polres Rohil,” Jelas Kasi Humas Polres Rohil.

Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui Kanit 1 Pidum Ipda M. Fadli Iskandar,  S.Tr.K Segera memeritahkan Team Resmob Polres Rokan Hilir agar melakukan Penyelidikan terkait laporan pencurian dengan pemberatan tersebut.

Dan setelah melakukan penyelidikan yang mendalam di daerah Balam KM 20 Bangko Pusako, lalu Tim Resmob mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa pelaku adalah seseorang yang sedang ditahan dalam perkara lain (Narkoba), dan Tim  kembali menuju ke Tahti Polres Rohil dan menginterogasi diduga pelaku yang berinisial RN alias Aan.

Dari hasil interogasi, RN alias Aan mengakui bahwa benar ia yang melakukan pencurian dengan pemberatan seorang diri di rumah korban, ( Pelapor) dan menerangkan bahwa telah membuang atau menguburkan sebagian barang barang tersebut di kebun sawit di daerah Balam KM 22 Bangko Pusako. Dan Tim bergerak menuju daerah yang dimaksud.

Benar saja, disana tim menemukan barang barang milik pelapor Herbet Yones Simanjuntak, yang mana barang bukti tersebut dikuburkan di ladang-ladang sawit oleh pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut guna diproses secara hukum.

Untuk keseluruhan BB nya, 2 Buah Tas Kecil Warna Coklat, 2 Buah Slikon Hp, 1  Persil Buku Tabungan Bank BRI, 1  Persil Buku Tabungan Bank Mandiri , 1 Buah SIM A atas nama Herbet Yones Simanjuntak, 1 buah Kotak Hp Vivo V29e , Buah STNK Mobil atas nama Herbet Yones Simanjuntak dan 1 Buah STNK Sepeda Motor juga atas Herbet Yones Simanjuntak . Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” kata Ipda Darlinson Sitorus.

 

Sumber : Humas Polres Rohil

Example 300250
Example 120x600