Example floating
Example floating
Banner Infozone
Perusahaan

Diduga Ilegal, Tambang dan Stokpile Batu Bara PT Era Perkasa Mining di Desa Pauhranap Peranap Inhu Disorot, IUP Tercatat di Rakit Kulim

49
×

Diduga Ilegal, Tambang dan Stokpile Batu Bara PT Era Perkasa Mining di Desa Pauhranap Peranap Inhu Disorot, IUP Tercatat di Rakit Kulim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Tumpukan batu bara menjulang di stokpile PT Era Perkasa Mining Desa Pauhranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu yang diduga beroperasi tidak sesuai IUP

Inhu, Kompas 1 net – Aktivitas eksplorasi pertambangan dan stokpile batu bara PT Era Perkasa Mining di `Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan Persetujuan Lingkungan atau AMDAL / UKL-UPL yang sesuai lokasi.

Lebih dari itu, lokasi tambang tersebut juga terindikasi berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), dan diduga belum memiliki izin angkutan batu bara, AMDAL Lalu Lintas (Amdalalin), serta belum menempatkan jaminan reklamasi sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik.

Pada Rabu, 2 September 2026 sekira pukul 16.30 WIB, tim awak media menemukan tumpukan batu bara menjulang tinggi di Desa Pauhranap Kecamatan Peranap. Tumpukan batu bara tersebut merupakan milik PT Era Perkasa Mining sebagaimana tertera nama perusahaan tersebut di pos sekuriti mereka.

Dari kejauhan tampak aktivitas eksplorasi dan puluhan mobil truk lalu lalang keluar masuk dari lokasi tambang dengan muatan menuju tempat penumpukan batu bara atau stokpile.

Tim awak media berencana menelusuri lebih jauh, namun sekuriti PT Era Perkasa Mining melarang tim wartawan ke lokasi tambang dengan alasan harus terlebih dahulu meminta izin dari pimpinan.

“Maaf pak wartawan, kalau mau ke lokasi harus ada izin dari pimpinan kami karna aturannya seperti itu,” pinta salah satu sekuriti yang berjaga sembari memberikan nomor kontak bagian legal perusahaan.

Lalu tim awak media mencoba konfirmasi dengan David Pasaribu, yang mengaku menjabat sebagai Legal PT Era Perkasa Mining. Sayangnya David bukannya memberikan informasi, namun justru ikut melarang.

“Tidak ada informasi yang kami tutup-tutupi, namun ada aturan yang harus dipatuhi semua tamu. Kalau mau ke lokasi harus ada izin dari kepala teknik tambang. Sebaiknya berkirim surat kepada kami setelah itu baru kami dampingi ke lokasi tambang,” ujar David Pasaribu via telepon WhatsApp.

Berdasarkan informasi dan data sementara yang dihimpun, PT Era Perkasa Mining memiliki IUP Operasi Produksi Nomor: KPTS.80/DPMPTSP/2020 seluas 1.350 hektare berlaku 10 Desember 2020 sampai 28 Juli 2030 dengan kode WIUP: 31140230320140002 yang disebutkan berada di Desa Talang Pringjaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, bukan di Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap.

Hal itu diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 70 Tahun 2008 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Pertambangan Batu Bara di Kecamatan Rakit Kulim yang ditetapkan di Rengat pada 28 Mei 2008 dan ditandatangani oleh Raja Thamsir Rachman sebagai Bupati Inhu saat itu.

Namun anehnya PT Era Perkasa Mining sudah bertahun-tahun hingga saat ini melakukan eksplorasi tambang dan penimbunan batu bara di Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap. Perusahaan tambang batu bara yang berkantor pusat di Jalan Kayu Mas Nomor 27 D, Kelurahan Tampan, Pekanbaru ini diduga melakukan eksplorasi dan penumpukan batu bara tidak sesuai dengan lokasi perizinan yang dimilikinya.

“Lokasi tambang batu bara PT Era Perkasa Mining ada tertulis di situ kan berada di Desa Talang Pringjaya Kecamatan Rakit Kulim. Lebih lengkapnya bisa dipertanyakan ke kantor perizinan dan ESDM Provinsi Riau,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dipublis, Jumat (4/9/2026).

Tim awak media mencoba konfirmasi ke Kadis ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang terkait aktivitas tambang batu bara PT Era Perkasa Mining yang beroperasi di Desa Pauhranap, namun Ismon hanya mengatakan perizinan tambang tersebut di bawah kendali Kementerian ESDM.

“Setau saya semua perizinan tambang batu bara PT Era Perkasa Mining di Kementerian ESDM Jakarta, gak tau seperti apa izin mereka,” ujar Ismon singkat.

Pada Rabu, 7 September 2026, tim awak media menyurati pihak manajemen PT Era Perkasa Mining berupa PDF via WhatsApp David Pasaribu. Namun hingga berita ini diturunkan, Minggu 20 September 2026. pihak manajemen belum memberikan jawaban, selain hanya memberitahu bahwa surat tersebut telah diterima.

“Ya sudah sampaikan, kepala tehnik tambang lagi cuti lek,” tulis David Pasaribu singkat.

Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, bahwa IUP Operasi Produksi tidak bisa digunakan berproduksi jika belum ada AMDAL/UKL-UPL.

“Kalau sampai saat ini belum ada AMDAL berarti kegiatan perusahaan di Desa Pauhranap itu diduga ilegal. Apalagi kalau lokasinya masuk kawasan hutan tanpa IPPKH, itu double pelanggaran,” ujar seorang pegiat lingkungan di Inhu yang meminta namanya tidak ditulis.

Aktivis ini juga mendesak aparat penegak hukum, DLHK dan ESDM Riau segera turun dan menutup aktivitas jika terbukti melanggar. Selain itu, meminta KLHK melakukan verifikasi apakah lokasi tambang tersebut masuk dalam kawasan hutan. Jika ya, maka harus ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai UU Kehutanan.

 

Catatan Redaksi: Berita ini masih memerlukan verifikasi lanjutan dari Kementerian ESDM RI, Dinas LHK Riau, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Kompas1Net membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi PT Era Perkasa Mining sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600