Example floating
Example floating
Banner Infozone
Pemerintah

Kemendagri Beri Penghargaan kepada Pemda dengan Kinerja Penerapan SPM Terbaik

72
×

Kemendagri Beri Penghargaan kepada Pemda dengan Kinerja Penerapan SPM Terbaik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kompas 1 net – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) dengan kinerja penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terbaik. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada acara SPM Awards 2025 di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Dalam sambutannya, Mendagri menjelaskan, penerapan SPM merupakan kewajiban pemerintah yang harus dijalankan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun SPM itu meliputi enam pelayanan dasar, yaitu pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; serta sosial.

“Ini (enam pelayanan dasar) wajib, dan ini bentuk kehadiran negara. Dan ini kewajiban bagi pemerintah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, meskipun kondisi masing-masing daerah berbeda, enam pelayanan dasar tersebut harus dikerjakan oleh seluruh Pemda. Apalagi Indonesia tengah menuju status sebagai negara maju pada tahun 2045.

Dirinya berharap, pemberian penghargaan ini bisa menggugah semua kepala daerah dalam meningkatkan kinerja SPM. Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemda penerima penghargaan yang menunjukkan kesungguhan dalam menerapkan SPM. “Kemudian bagi [Pemda] yang belum [menerima penghargaan], ya saya mohon bisa tergelitik untuk bangkit,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Restuardy Daud dalam laporannya mengatakan, penghargaan ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen kepala daerah dalam melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar dan mendorong penerapan SPM di daerah. Kegiatan ini juga sekaligus sebagai bentuk pembinaan umum termasuk koordinasi bagi sekretariat bersama Tim SPM baik di pusat maupun di daerah.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, penganugerahan SPM Awards 2025 dilakukan dengan penilaian terhadap enam indikator. Hal itu di antaranya Indeks Pencapaian SPM; Anggaran Penerapan SPM; Tahapan Penerapan SPM; Pembentukan Tim Penerapan SPM; Dokumen Rencana Aksi SPM; serta Kepatuhan Pelaporan SPM.

“Pelaksanaan SPM Awards ini telah dimulai sejak 2022, namun untuk penganugerahan SPM Awards ini baru kita mulai 2023, sehingga pada saat ini adalah kegiatan yang ketiga,” jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, penghargaan tersebut diberikan dalam beberapa kategori. Pertama, Kategori Daerah Berkinerja Terbaik yang diberikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota. Di tingkat provinsi diberikan kepada Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Timur. Penghargaan di tingkat kabupaten diberikan kepada Kabupaten Bogor, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sidoarjo. Kemudian di tingkat kota diberikan kepada Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Surabaya.

Kedua, Kategori Regional Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Berkinerja Terbaik. Untuk kategori Regional Sumatera diraih oleh Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang. Kategori Regional Kalimantan yakni Provinsi Kalimantan Utara dan Kota Balikpapan. Kategori Regional Jawa yaitu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kota Serang. Kategori Regional Sulawesi diberikan kepada Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Makassar. Kategori Regional Bali Nusa Tenggara yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kota Denpasar. Kategori Regional Maluku Papua yakni Provinsi Maluku dan Kabupaten Mimika.

Selain itu, ketiga, Kategori Daerah Kepulauan Berkinerja Terbaik diraih oleh Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Keempat, Kategori Provinsi Teraktif Melakukan Pembinaan kepada Kabupaten/Kota di Daerahnya, yaitu Provinsi Kalimantan Timur.

Puspen Kemendagri


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Pemerintah

Dapat sanak 🔥 Ini berita “1.800 Ton Emas di Bawah Bantal” yang lagi viral dari Kemenko Perekonomian. Udah aku bedah + rapikan formatnya

*RINGKASAN BERITA*

*Judul*: Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal
*Tanggal*: 24 Agustus 2026 – 20:00 WIB
*Sumber*: Kemenko Perekonomian via Antara – http://Tribratanews.polri.go.id

*Poin Penting:*
1. *”Bawah Bantal” = Metafora*
Jubir Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto jelaskan istilah itu bukan harfiah. Maksudnya emas milik masyarakat yang disimpan secara pribadi/konvensional di rumah tangga selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

2. *Angka 1.800 Ton*
Estimasi emas yang dimiliki dan disimpan masyarakat. Nilai diperkirakan *US$252 miliar*.
Berbeda dengan cadangan emas nasional dari pertambangan. Cadangan emas Indonesia diperkirakan *3.600 ton* dengan produksi *90 ton/tahun*.

3. *Tujuan Pemerintah*
Mau menarik emas itu masuk ke ekosistem keuangan formal. Lewat IBMA, perbankan syariah, dan Pegadaian.
Menko Airlangga: Kalau 20% saja masuk sistem keuangan, dampak ke pertumbuhan ekosistem bullion nasional akan besar.

4. *Perbandingan Global*
AS: 8.133 ton | China: 2.331 ton | India: 880 ton | Indonesia Masyarakat: 1.800 ton

*VERSI SIAP PUBLISH – HTML UNTUK WP*

Ini Penjelasan Pemerintah soal 1.800 Ton Emas “di Bawah Bantal” Milik Masyarakat

JAKARTA – Pernyataan pemerintah mengenai potensi 1.800 ton emas yang disebut berada “di bawah bantal” masyarakat Indonesia memicu perhatian publik. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kini memberikan penjelasan bahwa istilah tersebut bukan berarti emas secara harfiah disimpan di bawah bantal.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan, istilah tersebut merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan diwariskan lintas generasi.

“Sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat.”

— Haryo Limanseto
Jubir Kemenko Perekonomian

Bukan Cadangan Negara

Haryo menegaskan angka 1.800 ton tersebut berbeda dengan cadangan emas nasional. Angka itu juga tidak dimaksudkan sebagai tambahan terhadap cadangan emas yang berasal dari pertambangan.

Menurutnya, Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas sekitar 3.600 ton dengan produksi sekitar 90 ton per tahun.

Peluang Ekosistem Bullion Nasional

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut potensi 1.800 ton emas tersebut dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi ekosistem logam mulia atau bullion di Indonesia. Hal ini disampaikannya saat peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Kamis (20/8/2026).

Airlangga mendorong agar sebagian emas yang selama ini disimpan masyarakat dapat dialihkan ke instrumen keuangan. Ia menyebut apabila sekitar 20 persen dari emas milik masyarakat masuk ke sistem keuangan, termasuk perbankan syariah dan Pegadaian, dampaknya terhadap pertumbuhan ekosistem emas nasional akan sangat besar.

Perbandingan dengan Negara Lain

Airlangga juga membandingkan kepemilikan emas tersebut dengan sejumlah negara. Amerika Serikat tercatat memiliki stok emas sekitar 8.133 ton, China sekitar 2.331 ton, sedangkan India sekitar 880 ton.

*PAKET SEO NYA*

1. *Judul SEO*: `Penjelasan Pemerintah Soal 1800 Ton Emas di Bawah Bantal Milik Masyarakat`
2. *Meta Description*: `Kemenko Perekonomian jelaskan maksud 1800 ton emas “di bawah bantal”. Nilainya US$252 miliar.