Example floating
Example floating
Parlemen

Puan Maharani: DPR Periode Baru Berjumlah 13 Komisi

68
×

Puan Maharani: DPR Periode Baru Berjumlah 13 Komisi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Pimpinan DPR RI lainnya saat menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) pada Badan Musyawarah (Bamus) di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Mario/vel

Jakarta, Kompas 1 net– Rapat Pimpinan (Rapim) pada Badan Musyawarah (Bamus) yang dihadiri langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal bersama dengan segenap Pimpinan Fraksi dari 8 Fraksi yang ada di DPR RI secara resmi telah menetapkan jumlah Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) beserta jumlah pimpinan Komisi-Komisi dari semua Fraksi yang ada di Parlemen.

“Dan Insya Allah kami akan setelah kemarin diumumkan kabinet dari pemerintahan atau Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo, tentu saja kami akan menyelesaikan kepemimpinan dari setiap komisi dan AKD untuk kemudian kita akan menetapkan yang akan dilakukan pada hari Selasa berikutnya,” ujar Puan saat konferensi pers di hadapan awak media yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Lebih lanjut, Politisi PDI-Perjuangan itu mengungkapkan DPR RI di periode baru 2024-2029 akan ada penambahan 2 Komisi yaitu Komisi XII dan XII sehingga total akan ada 13 Komisi di Parlemen. Adapun, terang Puan, masing-masing Komisi XII akan membidangi Energi (ESDM) dan Komisi XIII membidangi Hukum, Reformasi, dan HAM termasuk juga hal-hal di sektor imigrasi.

Terkait dengan adanya penambahan dua Komisi di DPR RI tersebut, Puan menyatakan nantinya tidak akan ada penambahan bangunan. Akan tetapi, jelas Puan, memang sudah disiapkan ruangan-ruangan yang sudah tersedia yang kedepannya akan dapat ditempati untuk Komisi XII dan Komisi XIII.

Menutup wawancara, Puan menegaskan pihaknya akan mendukung pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melalui Parlemen. “Jadi kita sama-sama membangun Indonesia dan bagaimana membuat Indonesia menjadi lebih maju, menjadi lebih baik, menjadi lebih dikenal luas oleh dunia internasional melalui parlemen,” pungkas Puan. (pun/aha)

Sumber dprri.go.id

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta