Foto: KPPN Rengat, Nanang Heru Setyo Purdianto, S.E., M.Sc., MBA, menyampaikan pandangannya mengenai dukungan pemerintah terhadap pengembangan UMKM.
INHU, Kompas1.Net- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP), Rabu 21 Oktober 2026 pagi di Aula BERSINAR Lantai III kantor KPP Pratama Rengat. Kegiatan ini bertujuan untuk menampung aspirasi, masukan, dan saran dari para pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, termasuk terkait penerapan aplikasi dan sistem serta pemahaman terhadap peraturan perpajakan.
Forum dipandu oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama di KPP Pratama Rengat, Agung Kurnia Rosdi, dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan. Audiens yang hadir adalah perwakilan media massa, wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perwakilan komunitas keagamaan, serta akademisi dari ITB Indragiri. Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas berbagai aspek pelayanan perpajakan dan kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dalam sesi diskusi, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat, Bapak Nanang Heru Setyo Purdianto, S.E., M.Sc., MBA, menyampaikan pandangannya mengenai dukungan pemerintah terhadap pengembangan UMKM.
Ia menjelaskan berbagai bentuk dukungan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, mulai dari akses pembiayaan bersubsidi melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan ultra mikro, hingga pemanfaatan platform Digipay UMKM sebagai sarana untuk memperluas akses pasar.
Ia juga menyampaikan harapan agar asistensi perpajakan bagi UMKM terus dilanjutkan melalui kolaborasi antar lembaga.
Pembahasan mengenai pelayanan kepada UMKM menjadi perhatian dalam forum tersebut.
Agung Kurnia Rosdi menjelaskan, pentingnya memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga memberikan penjelasan mengenai perlakuan pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, termasuk fasilitas omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan, serta tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen atas bagian omzet yang dikenai pajak sesuai ketentuan.
Perwakilan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI), Kabupaten Inhu, Toni, menyampaikan pertanyaan mengenai persyaratan perpajakan bagi UMKM, yaitu terkait dokumen yang diperlukan ketika melakukan transaksi dengan pihak lain.
Dalam diskusi tersebut, dijelaskan bahwa pelaku UMKM dapat memanfaatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKET) sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan dalam transaksi tertentu.
Toni juga menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan KPP Pratama Rengat yang dinilainya baik, dengan diskusi perpajakan yang jelas serta penjelasan yang selalu mengacu pada peraturan yang berlaku. Ia berharap integritas dalam pelayanan tersebut dapat terus dipertahankan.
Selain isu UMKM, forum juga membahas pertanyaan mengenai pemblokiran rekening dalam proses penagihan pajak. Perwakilan BRI menyampaikan adanya pertanyaan dan pengaduan nasabah terkait rekening yang tiba-tiba diblokir.
Perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga menyampaikan pentingnya dukungan informasi dan pelayanan bagi pelaku UMKM, termasuk terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perizinan usaha, dan akses informasi melalui media publikasi, baik secara langsung maupun daring. Hal ini akan ditampung, dan ditindaklanjuti untuk menjadi perbaikan KPP Pratama Rengat kedepannya.
Sementara, dari kalangan akademisi, dosen ITB Indragiri yang terlibat dalam pengajaran mata kuliah perpajakan dan pendampingan tax center, menyampaikan pentingnya memperkuat edukasi perpajakan bagi mahasiswa dan masyarakat.
Pemahaman perpajakan tidak cukup hanya diperoleh melalui teori, tetapi juga perlu dilengkapi dengan kegiatan edukasi dan keterlibatan langsung bersama Wajib Pajak. Ia berharap kolaborasi antara perguruan tinggi dan KPP Pratama Rengat dapat terus dikembangkan, termasuk melalui kegiatan Tax Center dan Relawan Pajak, agar pemahaman perpajakan semakin luas dan masyarakat tidak lagi memandang pajak sebagai sesuatu yang menakutkan.
Menanggapi hal tersebut, Mochamad Yusman Amin selaku Kepala KPP Pratama Rengat menjelaskan bahwa, pemblokiran rekening adalah langkah paling akhir dalam penagihan. Sebelum itu, tahapan penanganan kewajiban perpajakan mulai dari pembinaan melalui penyuluhan, pengawasan, dan pemeriksaan, hingga penerbitan ketetapan serta pelaksanaan tindakan penagihan harus terlebih dahulu dilaksanakan secara penuh.
Ia menerangkan bahwa tindakan terhadap rekening bukan hal yang tiba-tiba, namun usaha terakhir dalam proses penagihan sesuai ketentuan, setelah seluruh tahapan penagihan sebelumnya dilakukan.
Masukan lain disampaikan oleh perwakilan media massa yang menyoroti kontribusi pekerja media sebagai bagian dari masyarakat yang juga memiliki kewajiban perpajakan.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, KPP Pratama Rengat memperoleh berbagai masukan yang dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Aspirasi dari berbagai unsur masyarakat diharapkan dapat memperkuat sinergi antara otoritas pajak, pelaku usaha, lembaga pemerintah, media massa, komunitas, dan dunia pendidikan.
KPP Pratama Rengat berkomitmen untuk terus mendorong pelayanan perpajakan yang informatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memperluas edukasi perpajakan agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.












