Example floating
Example floating
Parlemen

Dewan Merangin Setujui RPJPD Tahun 2025-2045

65
×

Dewan Merangin Setujui RPJPD Tahun 2025-2045

Sebarkan artikel ini

MERANGIN, Kompas 1 net-Kompas 1 net- DPRD Kabupaten Merangin menyetujui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Merangin tahun 2025-2045. Persetujuan bersama tersebut, dilakukan pada Rapat Paripurna di Gedung Dewan Merangin pada Selasa malam (27/08/2024).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Ahmad Kausari ini, dimulai dari Pukul 21.45 WIB, Pj Bupati Merangin mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua, para Wakil Ketua dan para anggota DPRD Kabupaten Merangin.

Ucapan terimakasih yang tak terhingga juga disampaikan Pj bupati kepada Ketua Bapemperda, para ketua Fraksi DPRD Kabupaten Merangin, kepala kantor wilayah Kementerian hukum dan HAM Jambi, para tim penyusun dan pihak-pihak terkait.

‘’Persetujuan bersama terhadap RPJPD Kabupaten Merangin tahun 2025-2045 ini, akan menentukan nasip pembangunan Kabupaten Merangin 20 tahun kedepan,’’terang Pj Bupati.

Mukti berharap proses evaluasi RPJPD Kabupaten Merangin tahun 2025-2045 oleh Pemerintah Provinsi Jambi, berjalan lancar dan menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah Kabupaten Merangin.

Pj Bupati juga berharap RPJPD Kabupaten Merangin tahun 2025-2045, dapat ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Merangin, sehingga bisa memberikan panduan dalam mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan daerah.

Tampak hadir pada Rapat Paripurna DPRD Merangin yang dihadiri 20 orang anggota Dewan tersebut, unsur Forkopimda Merangin, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Merangin dan para Camat se-Kabupaten Merangin. (*)

 

Tores..**

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta