Example floating
Example floating
Parlemen

Puan: Pengunduran Diri Dirjen APTIKA Jangan Ganggu Proses Pemulihan Sistem Keamanan

60
×

Puan: Pengunduran Diri Dirjen APTIKA Jangan Ganggu Proses Pemulihan Sistem Keamanan

Sebarkan artikel ini

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Geraldi/vel

Jakarta, Kompas 1 net- Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti soal pengunduran diri Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan buntut serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Ia berharap pengunduran diri Samuel tidak mengganggu proses pemulihan dan peningkatan sistem keamanan yang sedang berlangsung.

“Pengunduran diri Dirjen APTIKA Kominfo merupakan konsekuensi dari terjadinya gangguan siber terhadap PDNS 2 di Surabaya. Namun saya harap ini tidak mengganggu proses pemulihan dan peningkatan sistem keamanan yang sedang berlangsung,” ujar Puan pada keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2024).

Lebih lanjut, Puan mengingatkan pentingnya kontinuitas dan stabilitas dalam mengelola sistem informatika pemerintah, terutama di tengah upaya pemulihan pasca PDNS 2 diserang ransomware Brain Cipher yang berimbas pada lumpuhnya sejumlah layanan publik. Puan menilai langkah pengunduran diri Dirjen APTIKA sebagai langkah yang berisiko, sehingga kekosongan pemimpin ini tidak boleh terjadi dalam waktu yang lama.

“Langkah ini juga berisiko atau memiliki dampak positif dan negatif. Sehingga saya harap Pemerintah untuk segera mengisi kekosongan kepemimpinan dengan individu yang kompeten dan memastikan bahwa upaya pemulihan dan peningkatan keamanan siber terus berjalan tanpa hambatan,” tegas mantan Menko PMK itu.

Menurut Puan, keputusan pengunduran diri Samuel dapat menjadi bahan introspeksi kepada Pemerintah khususnya Kemenkominfo untuk meningkatkan standar sistem keamanan cyber dan pengawasannya. Hal tersebut juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etika kepemimpinan yang harus dilakukan sebagai pemimpin.

“Saya dapat memahami hal ini juga sebagai tanggung jawab moral dan etika kepemimpinan. Sebagai pemimpin harus siap dengan segala konsekuensi yang harus diambil jika adanya situasi krisis,” ucap Puan.

Ditambahkannya, untuk menangani gangguan siber diperlukannya kolaborasi yang kuat antar lembaga pemerintah, swasta, dan seluruh stakeholder terkait serta juga masyarakat sipil. Puan mengatakan, hal ini sebagai bentuk antisipasi sekaligus upaya untuk mengahadapi angcaman siber di masa yang akan datang.

“Ini perlu adanya kolaborasi yang bagus antar lembaga Pemerintah dan seluruh stakeholder. Saya harap hal ini tidak terulang di kemudian hari,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Berdasarkan informasi, dalam 12 hari terakhir sedikitnya 239 instansi Pemerintah pusat dan daerah terdampak serangan ransomware LockBit 3.0 ke PDNS 2 Surabaya. Hanya 43 instansi yang tidak terdampak karena data utama tersimpan di PDNS 1 Tangerang Selatan dan PDNS 3 Batam. Sebagian layanan publik pun masih terganggu akibat serangan siber tersebut dan saat ini masih dalam proses pemulihan.

“Dari informasi yang kami terima, proses pemulihan PDNS masih terus dilakukan. Semoga segera cepat terselesaikan,” ujar Puan.

Sementara itu dari laporan perusahaan keamanan siber, Surfshark, insiden serupa juga dialami sejumlah negara maju dalam beberapa tahun terakhir, seperti Amerika Serikat (2004), Rusia (2019), China (2019), Perancis (2021), Brasil (2020), Inggris (2017), Jerman (2019), Italia (2018), Kanada (2022).

Pemerintah telah mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan instansi mencadangkan data, salah satunya via cold site yang ditingkatkan menjadi hot site di Batam. Selain itu, pemerintah juga mengupayakan perlindungan data berlapis menggunakan cloud yang dipantau langsung oleh Badan Siber Sandi Negara (BSSN). (aha)

Sumber: dprri.go.id

 

 

 

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta