Kuansing, Kompas 1 Net– Seorang pria inisial H. diringkus Sat Reskrim Polres Kuansing Minggu 24 Maret 2024. Pukul 00.06 WIB.
H. Diringkus setelah tertangkap melakukan pembakaran terhadap mobil korban S, tanpa sebab. di Jln Akasia Sinambek Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Minggu 24 Maret 2024. Pukul 05.05 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.IK,MH, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan membenarkan adanya Pengungkapan kasus dugaan melakukan pengrusakan terhadap hak milik orang lain tersebut.
“Penangkapan sebagai tindak lanjut laporan korban yang melaporkan bahwa mobil miliknya merek Toyota Calya miliknya diduga dibakar oleh tersangka H. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp. 150.000.000,-.
Kronologis kejadian bermula ketika korban S menerima laporan dari F dan R, yang menyaksikan mobil S terbakar di lokasi kejadian. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Piket Reskrim Polres Kuansing segera bergerak setelah menerima laporan, dan berhasil mengamankan tersangka H pada pukul 06.00 WIB di TKP bersama dengan bantuan masyarakat setempat. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat.
“Tindakan yang diambil termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, melengkapi pendalaman informasi, pengamanan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap tersangka,”
“Keberhasilan Satuan Reskrim Polres Kuansing dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum di wilayah tersebut,” tutup AKP Linter.
BB mobil yang dibakar
Sumber: Humas Polres Kuansing