Kuansing, Kompas 1 Net– Pria inisial P (40) di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing dirumahnya di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Senin, 4 Maret 2024. Pukul 20.00 WIB.
P, dibekuk Polisi setelah digeledah ditemukan BB, 14 paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat 2.41 gram, 2 buah plastik klip bening kosong ukuran besar, 2 buah plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 Unit handphone, 1 buah pipet, 1 buah jarum kompor, 1 buah kaca pirex, 1 buah boong, 1 buah kantong asoy warna hitam, Uang tunai Rp. 300.000 dan 1 buah gunting warna pink dan hitam.
Demikian diungkapkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak, SH.,MH.
Photo:BB
Awalnya, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing, dipimpin oleh Kasat Res Narkoba, melakukan penyelidikan di Desa Kopah, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap saudara P di rumahnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang mencurigakan, termasuk 14 paket narkotika shabu,” ujar Kasat.
Dari hasil interogasi, ianya mengaku mendapatkan narkotika tersebut secara online pada hari Minggu, tanggal 03 Maret 2024, dari seorang DPO dengan harga Rp. 2 juta rupiah melalui transfer ke nomor rekening YP. Tersangka beserta barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamine, setelah itu disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka berinisial P (40) yang berperan sebagai pengedar,” Imbuhnya.
Sumber: Humas Polres Kuansing

















