Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Kedapatan Sedang Beraktivitas, 2 Tersangka PETI di Aliran Sungai Jake Ditangkap Polsek Logas Tanah Darat

33
×

Kedapatan Sedang Beraktivitas, 2 Tersangka PETI di Aliran Sungai Jake Ditangkap Polsek Logas Tanah Darat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kuansing, Kompas 1 Net– Polsek Logas Tanah Darat Polres Kuansing menangkap 2 tersangka penambangan emas tanpa izin (PETI) di Aliran Sungai Jake yang terletak di Blok C Desa Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Jumat 6 Oktober 2023. Pukul 17.00 WIB.

Inisial M (28), dan inisial PR (24) ini ditangkap petugas bersama barang bukti diantaranya 3 lembar Karpet warna hitam, 1 buah dulang warna hitam, 1 buah botol plastik kecil yg berisikan air raksa sebanyak lebih kurang 1/4 ons, 1 buah ember berisikan pasir kalam, 1 unit mesin penyedot air, 2 batang paralon warna putih, 1 batang slang spiral warna biru, 1 buah cakang dan 1 helai kain wrn merah yg digunakan utk memeras logam mulia yang sudah dicampuri air raksa.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Informasi yang diperoleh dari Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek LTD IPTU Nyus Pendri, SH.,MH, mengatakan kalau penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada aktifitas PETI, kemudian Kapolsek, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek LTD Aipda Andy Candra,SH.,MH, untuk melakukan Penyelidikan tentang Informasi tersebut. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Anggota Unit Reskrim menuju ke TKP.

Sesampainya di lokasi, Tim menyisiri perkebunan dan sungai untuk mencari keberadaannya, dan setelah melihat dari kejauhan terlihat ada dua unit Rakit dompeng yang sedang beraktifitas lalu Tim mendekati secara diam-diam dan pada saat sudah dekat dengan Rakit Dompeng lalu Kanit Reskrim beserta Anggota langsung menangkap dua orang pelaku Peti yang sedang beraktifitas,” ungkap IPTU Nyus.

Setelah pelaku PETI tersebut diamankan lalu Kanit Reskrim menelpon 2 Bhabinkamtibmas yang berada di trans LTD untuk segera datang ke TKP, dan selanjutnya setelah 2 Bhabinkamtibmas tiba di TKP, 2 saudara tersangka pelaku beserta barang bukti dibawa kepolsek Logas Tanah Darat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku ini disangkakan Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar” pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Example 300250
Example 120x600