Kuansing, Kompas 1 Net – Polres Kuansing Polda Riau akhirnya berhasil ungkap misteri penyebab kematian mayat Arsad Rahim ( Alm) yang ditemukan oleh Ermi Endrawati (48), Nasrian ( 45) dan isteri korban Meida Herlina. di Jalan Pematang Sialang Dusun 3 di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa 7/7/23. Pukul 17.30 WIB. Kemarin.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, didampingi oleh PJU polres Kuansing, pimpin langsung press release pengungkapan kasus yang menghabiskan nyawa orang ini kepada awak media dengan menghadirkan tersangka pelaku pembunuhan tersebut. Juma’at Siang,07/07/2023.
Menyatakan anak Kepala Desa Kompe Berangin berinisial PT (21) adalah pelaku tunggal pembunuhan terhadap Arsad Rahim (44),Warga desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pelaku tega menghabisi Korban karena tidak terima korban menegur pelaku saat menggeber sepada motornya.Kesimpulan ini didasari pengakuan pelaku yang jengkel karena di tegur korban.
“PT adalah pelaku tunggal dari kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa,(04/07/2023) lalu.ia telah membacok korban sebanyak 9 kali sehingga korban tewas bersimbah darah”,Kata Kapolres Kuansing.
Kapolres menjelaskan, sebelumnya di antara korban dan pelaku terjadi perselisihan,namun perselisihan itu bisa diredam oleh seorang saksi yang kebetulan ada saat perselisihan itu terjadi.
“Keduanya melanjutkan perjalanan pulang,sesampainya di pondok kebun korban,mereka kembali cekcok sehingga terjadi peristiwa pembunuhan sadis itu”setelah melakukan pembunuhan,Pelaku melarikan diri ke areal kebun sawit di desa sigaruntang kecamatan cerenti.
“Setelah korban tewas, Pelaku sempat pulang kerumah istrinya lalu melarikan diri ke salah satu kebun sawit di desa sigaruntang hingga akhirnya ditangkap tim gabungan polres kuansing dan polsek cerenti”,Untuk pelaku,kata kapolres akan di kenakan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun Penjara,” tutupnya.
Sumber : Humas Polres Kuansing