Ringkus Penyalahguna Sabu di Desa Sungai Langsat, Tim Mata Elang Polres Kuansing Buru 1 DPO 

Kuansing, Kompas 1 net– Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing meringkus inisial AS ( 32) saat sedang menuju ke rumahnya di Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean. Senin 14 Oktober 2024. Pukul 16 00 WIB.

AS tak bisa berkutik setelah operasi penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. menemukan barang bukti berupa barang terlarang tersebut dan AS pun mengakuinya.

Bacaan Lainnya

Demikian informasi dirangkum sebagaimana dijelaskan oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing kepada para awak media hari ini Selasa 15 Oktober 2024.

Diperoleh informasi, selanjutnya dilakukan pengintaian dan Tersangka ini dapat di ringkus saat sedang menuju pulang ke rumahnya, dan setelah diamankan lalu di geledah. Dari penggeledahan ditemukan 4 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam dompet motif batik yang berada di kantong celana depan tersangka.

Barang bukti lain yang turut disita antara lain satu buah alat hisap bong, 5 plastik klip kosong ukuran sedang, satu bal besar plastik klip kosong, satu sendok plastik, satu unit handphone Oppo A60 warna hitam, uang tunai sebesar Rp 1.000.000, dan satu unit sepeda motor merk Honda ADV warna hitam yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis shabu dari seseorang yang berinisial K (DPO) melalui transaksi online. AS mengaku membeli narkoba tersebut setiap dua hari sekali dengan harga Rp 2.000.000. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap K yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata AKP Novris.

Telah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif amphetamine, setelah itu Tersangka AS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait