Example floating
Example floating
Parlemen

Wakil Ketua DPRD Riau H. Parisman Gelar RDP Ketenagakerjaan Tanpa Komisi V, SPSI Protes

105
×

Wakil Ketua DPRD Riau H. Parisman Gelar RDP Ketenagakerjaan Tanpa Komisi V, SPSI Protes

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, Kompas 1 net — Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perselisihan hubungan industrial oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H. Parisman Ihwan, SE, MM tanpa menghadirkan Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan menuai sorotan.

RDP tersebut digelar di Ruang Rapat Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Riau, Rabu (20/8/2026), berdasarkan undangan resmi berkop surat DPRD Provinsi Riau.

Berdasarkan pantauan, kegiatan tersebut dihadiri oleh H. Parisman, Dinas Ketenagakerjaan, dan pihak terkait lainnya. Namun Komisi V DPRD Provinsi Riau yang merupakan alat kelengkapan dewan membidangi ketenagakerjaan tidak diundang.

Menanggapi hal itu, Tim Investigasi DPD K SPSI Provinsi Riau melakukan wawancara dengan sejumlah tokoh hubungan industrial, termasuk Ketua DPD K SPSI Provinsi Riau Nursal Tanjung.

Nursal Tanjung menilai penyelenggaraan RDP tersebut melanggar aturan yang berlaku.

“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,PP Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Provinsi Riau tentang Tata Tertib, urusan ketenagakerjaan dan kemitraan dengan Disnaker berada sepenuhnya di bawah Komisi V,” ujar Nursal Tanjung.

Menurutnya, tugas Pimpinan DPRD hanya mengkoordinasikan agenda kerja AKD, bukan mengambil alih fungsi teknis komisi. Pimpinan DPRD bertindak secara kolektif kolegial atas nama lembaga.

“Seharusnya ketika surat pengaduan sengketa hubungan industrial masuk, Pimpinan memberikan disposisi kepada Komisi V untuk menindaklanjutinya melalui RDP. Pimpinan tidak dibenarkan melompati rantai kelembagaan dengan membuat RDP mandiri tanpa melibatkan komisi pembidang,” jelasnya.

Nursal menegaskan, RDP yang telah terlaksana tersebut cacat prosedur.

“Jika membuat rekomendasi, maka hasil rekomendasi atau nota pimpinan dari RDP tersebut dianggap cacat prosedur atau inkonstitusional secara internal karena melanggar Tata Tertib DPRD,” katanya.

Selain itu, anggota Komisi V dapat melaporkan tindakan Wakil Ketua tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelampauan batas tugas jabatan.

Pihak perusahaan, baik maincont maupun subcon, juga secara hukum berhak menolak hadir karena adanya cacat prosedur internal dewan.

Dalam rangka menjaga harmonisasi hubungan industrial sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004, Nursal menyebut penyelesaian perselisihan harus melalui tahapan bipartit, tripartit, dan Pengadilan Hubungan Industrial.

“Jika ada yang merasa peran Disnaker tidak memuaskan dan meminta DPRD melaksanakan RDP, tentu bisa saja. Tetapi mesti dibidangi oleh Komisi V, bukan dilaksanakan oleh Wakil Ketua DPRD tanpa menghadirkan Komisi V,” tegasnya.

Nursal Tanjung yang juga Wakil Ketua Umum DPP SPSI menyatakan, SPSI Provinsi Riau akan segera membuat surat resmi kepada DPRD Provinsi Riau dengan tembusan kepada Gubernur Riau, Forkopimda Riau, DPR RI, dan Presiden RI.

“Kami berharap DPRD Provinsi Riau menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau H. Parisman sesuai tindakannya yang melakukan RDP melewati batas kewenangannya. Kami berharap tidak perlu melakukan aksi turun ke jalan,” pungkasnya.

Ade Bule, Kompas 1 net melaporka.

Example 120x600
Parlemen

Jakarta Anggota Badan Legislasi Baleg DPR RI Muhammad Khozin nilai persoalan masyarakat adat tidak dapat dilepas isu agraria khususnya menyangkut wilayah adat tanah ulayat serta masyarakat adat berada kawasan kehutanan menurutnya aspek kultur kebudayaan masyarakat adat memiliki keterkaitan erat persoalan penguasaan pengelolaan tanah mayoritas persoalan dihadapi masyarakat adat memiliki korelasi persoalan agraria masalah kewilayahan ada dua yaitu masalah kultur kebudayaan memang tidak bisa dilepas berbicara urusan agraria sangat berkorelasi mayoritas isu masyarakat adat ini dengan agraria ujar Khozin saat Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Baleg DPR RI Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Gedung DPR RI Jakarta Rabu 7/10/2026 Foto Runi sai Khozin jelaskan persoalan berkaitan sejarah pertanahan Indonesia termasuk keberadaan hak kepemilikan sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria UUPA Tahun 1960 dalamnya termasuk hak tanah ulayat adat keberadaan masyarakat berada kawasan kehutanan persoalan telah berlangsung puluhan tahun akibat perbedaan pengaturan kewenangan antarinstansi kondisi akhirnya membuat masyarakat pihak paling terdampak konflik agraria kita sudah berpuluh tahun terbelenggu dengan ribut antarinstansi antarinternal negara yang menjadi korban dirugikan selalu masyarakat katanya Khozin nilai pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria salah satu langkah putus persoalan regulasi dirancang tangani konflik agraria struktural termasuk persoalan terjadi wilayah masyarakat adat DPR sebelumnya telah sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria instrumen selesaikan konflik pertanahan lindungi hak masyarakat adat setidaknya ini sudah satu langkah maju dengan pengaturan reforma agraria tutur legislator Fraksi PKB lebih lanjut Khozin soroti adanya mekanisme pengecualian bagi lokasi daerah mengalami konflik agraria struktural daerah adat telah ditetapkan lokasi prioritas reforma agraria nantinya dapat memperoleh mekanisme penyelesaian khusus sehingga tidak lagi terhambat berbagai ketentuan sektoral selama ini kendala ketika sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria maka tidak tunduk kepada undang-undang yang selama ini membelenggu dalam penyelesaian agraria jelasnya contoh sejumlah regulasi sektoral selama ini bersinggungan penyelesaian konflik agraria antara lain aturan bidang kehutanan BUMN perbendaharaan negara berbagai regulasi sektoral lainnya menurut Khozin pengaturan reforma agraria diharapkan dapat menjadi instrumen khusus menyelesaikan konflik secara lebih komprehensif ini kita istilahkan produk undang-undang lex specialis artinya ketika itu sudah termasuk titik-titik lokasi yang sudah disampaikan nanti akan diproteksi untuk diselesaikan oleh Badan Reforma Agraria ungkapnya Khozin juga nilai pembentukan penguatan kelembagaan menangani reforma agraria menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap penyelesaian konflik agraria berharap langkah segera ditindaklanjuti melalui penyelesaian konkret berbagai konflik selama ini dialami masyarakat termasuk masyarakat adat political will Presiden isu penyelesaian konflik agraria ini perlu kita apresiasi bersama tidak perlu menunggu jeda satu bulan dua bulan hanya dalam hitungan hari langsung dilakukan pungkas Khozin pdt aha Parlementaria Jakarta DPR RI.`

Parlemen

Heboh SPMB 2026 60.131 kursi PTN kosong 9,58% daya tampung mubazir 17.816 maba mundur tidak daftar ulang diduga UKT mahal Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bongkar di Unhas Makassar 2 Okt 2026 jangan sampai anak bangsa gagal kuliah ekonomi evaluasi total UKT bantuan jalur mandiri matikan PTS kuliah gratis 2027 butuh Rp93,7 T 2,83 juta mahasiswa total 4,4 juta bisa jebol Rp200 T UKT IPI biaya hidup nasib PTNBH Unhas pendapatan PTS megap-megap solusi KIP Kuliah alih PTS BOPT Swasta