Example floating
Example floating
Hukrim

Penyelundupan 5 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni Berhasil Digagalkan

91
×

Penyelundupan 5 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni Berhasil Digagalkan

Sebarkan artikel ini

Lampung, Kompas 1 net – Personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korps Sabhara Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 kilogram di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung, Jumat (24/10/2025).

Aksi penyelundupan terbongkar saat petugas yang berjaga di Terminal Penumpang Reguler mencurigai sebuah tas ransel hitam ketika melewati pemeriksaan mesin X-ray sekitar pukul 12.20 WIB. Dari hasil pemindaian, tampak sejumlah bungkusan mencurigakan di dalam tas tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan lima paket besar berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu dengan total berat sekitar 5 kilogram. Pemilik tas, Fahtur Rahmat Hidayat (19), warga Pekanbaru, Riau, langsung diamankan dan dibawa ke pos pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti berupa lima paket sabu dan satu tas ransel hitam telah diserahkan ke Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Upaya ini menjadi bagian dari langkah menjaga keamanan nasional serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

Sumber: DIV Humas Polri

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`