ROKAN HILIR, Kompas1.net – Peredaran narkoba di wilayah pedalaman Rokan Hilir kembali digagalkan. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir bersama TNI-Polri menggerebek sebuah rumah di Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Minggu (18/10/2026) sore.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 18.30 WIB dengan menerjunkan 45 personel gabungan tersebut, polisi berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yakni H (26) seorang buruh dan AI (46) wiraswasta, keduanya warga setempat. Keduanya tak berkutik saat petugas menggeledah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan sabu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak mengungkapkan, dari lokasi petugas mengamankan barang bukti cukup signifikan.
“Sebanyak 5 paket plastik berisi sabu dengan berat total 38,9 gram berhasil kami sita, beserta alat hisap bong, pipet, sendok sabu, kaca pirex, plastik kemasan berbagai ukuran, timbangan digital, uang tunai Rp7.100.000 diduga hasil penjualan, dan dua unit handphone,” jelas AKP Ronni didampingi KBO IPTU Lukfi Nareri dan Kasi Humas IPDA Anton.
Hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.
AKP Ronni menegaskan operasi ini merupakan komitmen Polres Rohil dalam mendukung program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi, yakni Pemberantasan dan Pemulihan Kawasan Rawan Narkoba.
“Keberhasilan ini membuktikan operasi pemberantasan narkoba terus berjalan di seluruh titik rawan, termasuk kawasan yang sebelumnya belum terekspos. Kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga memutus rantai peredaran sekaligus memulihkan lingkungan agar kembali aman,” tegasnya.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku peredaran narkoba yang mencoba menjadikan Rokan Hilir sebagai jalur peredaran.
“Kami akan kejar hingga tuntas. Kepada warga, jika melihat aktivitas mencurigakan segera hubungi Call Center Polri 110. Informasi dari masyarakat sangat berharga untuk menyelamatkan lingkungan kita,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Humas Polres Rohil
Lokasi: Melayu Besar, Tanah Putih Tanjung Melawan, Rokan Hilir













