Modus Tembak Burung Edarkan Sabu, 2 Diringkus Kapolsek Lirik Langsung

Inhu, Kompas 1 net- Ada-ada saja modus para pengedar narkoba untuk mengelabui petugas contohnya saja JJ Alias Ogut (37) dan HD Alias Hendri (37) kedua warga Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini mengedarkan narkoba dengan modus menembak burung dikebun masyarakat.

Bak kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat namun jatuh juga ketanah, kedua tersangka diringkus langsung oleh Kapolsek Lirik AKP Endang Kusma Jaya yang Tutun ke TKP, disebuah pondok didalam kebun sawit milik Masyarakat yang berada dikampung tersangka bersama dengan Tim opsnal Reskrim Sabtu 7 September 2024 dinihari.

Bacaan Lainnya

Demikian informasi disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.

“Penangkapan kedua tersangka berbekal dari informasi yang diterima oleh Kapolsek melalui Pesan Whatsap bahwa di Tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi atau marak jual beli narkoba dengan cara berpura-pura menjadi pemburu burung.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek dengan cepat memerintahkan kepala unit (kanit) reserse kriminial (reskrim) polsek Aipda Asmadianto untuk menyiapkan tim dan melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang didapat.

Setelah titik target diketahui, tim yang dipimpin langsung kapolsek itu pun bergerak menuju TKP, dan setelah tiga jam mengintai dan mengendap tim melihat dan menemukan 3  orang laki-laki yang menjadi target didekat sebuah pondok.

Dengan sigap langsung menyergap ketiganya namun sayang satu orang yang sudah diketahui namanya oleh pihak polsek lirik berhasil melarikan diri.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah tas kecil warna merah yang ketika dibuka berisikan 1 buah mangkok kecil yang berisikan 20 bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis metamfetamin (sabu-sabu) yang sedang dipegang oleh tersangka JJ Alas OGUT.

Lalu ditemukan 1 buah kotak ice cream walls warna merah yang ketika dibuka berisikan 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 6 bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 62 butir pil ekstasi (amphetamine) dengan rincian 34 butir pil ekstasi warna hijau berlogo huruf S,

Ada 15 butir pil ekstasi warna hijau daun berlogo gambar kepala harimau, 8 butir warna biru berlogo huruf CBF, 5 butir warna merah muda, 2 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp.3.700.000,- dan 3 buah alat hisap bong beserta 5 buah pipet kaca, 3 buah pipet sendok dan 2 pipet sendok berukuran besar.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dirumah JJ Alas Ogut yang berada di Desa Redang Seko yang langsung disaksikan oleh Kepala Desa Redang Seko , ketika dilakukan penggeledahan, Tim menemukan 1 buah tas selempang warna abu-abu yang ketika dibuka berisikan 1 buah kotak plastik warna hijau yang dilakban bertuliskan FRAGILE ketika dibuka berisikan 5 bungkus paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan sabu.

Seluruh barang bukti narkotika yang berhasil ditemukan dan diamankan sabu dengan berat kotor 53,17 gram dan 62 butir pil ekstasi dengan berat kotor 25,44 gram.

Sementara itu setelah didalami dan diinterogasi secara intensif dengan barang bukti yang ada untuk tersangka HD alias Hendri merupakan pemilik pondok dan juga merupakan adik dari tersangka yang melarikan diri, dan ia juga berperan sebagai pengatur dalam proses jual beli narkoba dari ogut ke pembeli.

“Terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Lirik untuk diproses hukum lebih lanjut, Tim dari Polsek terus memburu buronan satu lagi yang sudah diketahui identitasnya” Ujar Misran.

Jaya

Pos terkait