Lolos Diteriaki Maling, Pengangguran di Pekaitan Ditangkap Polisi Bangko Saat Minta Buka Sandi Hp Curian 

Rohil, Kompas 1 net- Meskipun berhasil lolos saat diteriaki maling saat melakukan aksi pencurian,RK alias Rizki (20) alamat Jl. Poros Dusun Karang Tulus Kepenghuluan Karyo Mulyo Sari, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rohil. Tertangkap saat minta bukakan kunci HP android curiannya di salah satu counter HP. Kamis 6 Mei 2024 Pukul 15.00 WIB.

Pria mengaku Pengangguran ini ditangkap oleh Bhabinkamtibmas Polsubsektor Pekaitan kemudian digelandang ke Mapolsek Bangko Polres Rohil, setelah mengakui perbuatannya melakukan pencurian HP android dan uang tunai di rumah korban Seorang petani bernama Buyung Sanip (58) di Jl. Poros Bulog, Kelurahan Suak Temenggung Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rohil. Jumat, 31 Mei 2024, Pukul 01.00 WIB. Lalu.

Bacaan Lainnya

Demikian informasi yang diperoleh dari Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM saat membenarkan adanya Laporan Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut. Sabtu 8 Juni, 2024.

Saat kejadian itu Pelapor terbangun karena mendengar teriakan ada maling, lalu pelapor menangkap terlapor dan terlapor berhasil melarikan diri. Pelapor kehilangan 1 buah Hp Merk Relme C2 dan uang Tunai berjumlah Rp. 10.150.000-dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 11.750.000,00 dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Selanjutnya saat penangkapannya dimana Bhabinkamtibmas Polsubsektor Pekaitan Polsek Bangko membawa 1 orang laki-laki beserta Barang Bukti untuk diserahkan ke Polsek Bangko, yang mana di duga 1 orang laki-laki tersebut melakukan Tindak Pidana Pencurian. kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan Interogasi Terhadap 1 orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama RK alias Rizki.

Dan ianya mengaku telah melakukan pencurian di TKP dengan cara masuk kerumah korban melalui pintu depan yang terbuka, kemudian mengambil 1 unit Handphone merk Realme C2 warna Hitam kombinasi biru. Kemudian pada saat hendak keluar dari rumah tersebut pemilik rumah tersebut terbangun dan berteriak maling dan mengejarnya dan saat itu dapat melarikan diri.

Lalu HP curiannya tersebut dititipkan ke salah satu konter Handphone untuk membuka sandi / pola Handphone Tersebut.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.

Untuk kasus ini ditetapkan satu tersangka lainnya sebagai DPO, dan barang bukti yang dibawa adalah 1 unit Handphone merk Realme C2 warna Hitam kombinasi biru,1 buah Kotak Handphone merk Realme C2 Warna Kuning dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha F1ZR warna hitam. Untuk sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPid

ana,” imbuhnya.

Pos terkait